Pabrik Petasan di Ngawi Digerebek Polisi, 7 Orang Ditangkap

Ratusan petasan berbagai jenis diamankan

Ngawi, IDN Times - Satreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

1. Kronologi penggerebekan pembuatan petasan

Pabrik Petasan di Ngawi Digerebek Polisi, 7 Orang DitangkapSatreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan di Desa Teguhan, Kecamatan Paron Ngawi. IDN Times/ Istimewa

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan petasan berbagai ukuran, mulai dari yang besar dengan panjang 98 cm dan diameter 37 cm, hingga yang kecil dengan panjang 29 cm dan diameter 10 cm.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 7 orang warga setempat yang diduga sebagai pemilik dan pembuat petasan, 3 di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi terkait pengrebekan tersebut membenarkan. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk mengantisipasi bahaya petasan di malam takbiran.

Baca Juga: Pemudik Motor Asal Sukoharjo Tewas Tertabrak Bus di Ngawi

2. Sebanyak 7 orang dan ratusan petasan diamankan

Pabrik Petasan di Ngawi Digerebek Polisi, 7 Orang DitangkapDitemukan bubuk mesiu bahan pembuat petasan di lokasi. IDN Times/ Istimewa

"Benar, anggota kami mengamankan 7 orang pembuat sekaligus pemilik petasan dan ratusan petasan berbagai ukuran dari lokasi. Pengakuan mereka petasan tersebut akan diledakkan pada malam takbiran ini," kata Argo, Selasa (09/04/2014).

Para pelaku ini, lanjut Argo, mendapatkan bahan petasan dengan membelinya secara online.

"Saat ini, ke-7 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Mereka terancam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," tegasnya.

3. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Pabrik Petasan di Ngawi Digerebek Polisi, 7 Orang DitangkapRatusan petasan berbagai ukuran dimankan Satreskrim Polres Ngawi. IDN Times/ Istimewa

Ratusan barang bukti petasan berbagai ukuran siap ledak dan bubuk misiu bahan pembuatan petasan berhasil diamankan dari lokasi.

"Selain barang bukti di atas turut diamankan 7 orang warga setempat, 3 di antaranya anak-anak," imbuhnya.

Para pembuat petasan ini diancam UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

"Petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Produksi, penjualan, dan penggunaan petasan ilegal dilarang, untuk itu kami himbau masyarakat tidak bermain petasan," pungkasnya.

Baca Juga: Bocah Perempuan Ngawi Hanyut di Bengawan Solo saat Mencari Ikan

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

All

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya