Main Narkoba, Dua Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun

IDN Times, Madiun - Dua anggota polisi yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu sabu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). Mereka adalah anggota Aiptu Parman Budi Santoso, anggota Polsek Saradan Polres Madiun, dan Aiptu Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Selain itu, sidang juga diikuti oleh pelaku pengedar narkotika dari masyarakat sipil, Subandi alias Bodong. Mereka pun dituntut dengan hukuman beragam.
1. Pengedar narkotika dituntut hukuman 5 tahun

Subandi terlebih dahulu menjadi terdakwa yang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardini. Dalam tuntutannya, Ardini meminta hukuman pidana kurungan 5 tahun, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 juncto 132 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Ardini. JPU juga menyertakan barang bukti yaitu, 11 paket sabu sabu, dengan berat total 5 gram senilai Rp6 juta. Selanjutnya Subandi dan penasehat hukum diagendakan akan membacakan nota pembelaanya pada minggu depan.
2. Tuntutan untuk kedua polisi lebih ringan

Setelah persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan. Mereka didampingi pengacara dari Polda Jatim. Tuntutan kepada kedua polisi aktif ini pun sama. Parman dan Deddy dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum, dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ardini.
Meski begitu, Ardini menyatakan ada beberapa hal yang meringankan masing masing terdakwa. Mulai dari mengakui tindak kejahatan, keluarga tidak menikmati hasil penjualan, jadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum. Selain itu, kedua terdakwa mengaku masih ingin mengabdi di institusi Polri. Masing masing terdakwa juga mengaku menyesal atas tindak kejahatan itu.
3. Hakim Ketua minta kejadian serupa jangan sampai terulang

Sementara itu, Hakim Ketua, Rachmawaty mengaku akan mempertimbangkan keringanan itu. Dirinya berharap agar kasus serupa tidak diulangi lagi. "Mengingat membawa instansi penegak hukum, saya tolong jangan sampai ada lagi yang seperti ini. Kasihan anak istri. Kita akan ketemu minggu depan dengan nota pembelaan. Banyak berdoa, jangan lupa jaga kesehatan," pungkasnya.
Adapun tim penasehat hukum terdakwa Parman dan Deddy enggan memberikan keterangan. Mereka memilih berlalu saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.