Emak-emak Viral Diduga Kampanye di TK, Begini Kata Bawaslu Ngawi

Emak di Ngawi bentangkan banner bergambar Gibran

Ngawi, IDN Times - Hasil rapat pleno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi Jawa Timur memastikan tidak ada pelanggaran dalam perkumpulan emak-emak yang diduga melakukan kampanye. Dugaan kampanye untuk mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres) itu muncul di sebuah sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

1. Hasil investigasi Bawaslu Ngawi sebut tak ada indikasi kampanye

Emak-emak Viral Diduga Kampanye di TK, Begini Kata Bawaslu NgawiTangkapan layar vidio viral emak emak di Ngawi gelar kampanye di sekolah TK/ IDN Times/ Istimewa

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menerangkan jika perkumpulan emak-emak yang membentangkan spanduk bertuliskan 'Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran' di salah satu TK di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi itu bukan sebuah pelanggaran.

"Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Ngawi berdasarkan klarifikasi dan penelusuran tidak ditemukan indikasi pelanggaran kampanye," kata Yohanes, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan emak-emak tersebut belum bisa dikatakan kampanye sebab deklarasi dukungan yang dilakukan pada Sabtu tersebut belum ada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU RI. Sehingga unsur peserta pemilu tidak terpenuhi.

Baca Juga: Harga Kedelai Rp14 Ribu, Puluhan Perajin Tahu di Ngawi Gulung Tikar

2. Kegiatan tersebut belum masuk dalam masa tahapan pemilu

Emak-emak Viral Diduga Kampanye di TK, Begini Kata Bawaslu NgawiTangkapan layar vidio viral emak emak di Ngawi gelar kampanye di sekolah TK/ IDN Times/ Istimewa

Menurut Yohanes, kegiatan pertemuan di sekolah TK itu, digelar pada saat belum ada penetapan capres dan cawapres dari KPU RI. Sehingga unsur capres dan cawapres tidak terpenuhi. Selain itu juga belum masuk masa kampanye.

Masih menurutnya, berbeda cerita jika hal tersebut dilakukan pasca penetapan capres dan cawapres per hari Senin (13/11/2023) lalu. Mengumpulkan masa dan membentangkan atribut salah satu cawapres tersebut merupakan tindakan melanggaran dan pidana sesuai UU nomor 7/2017 tentang pemilu dan PKPU 20 tahun 2023, dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.

"Jika kejadian itu sudah masuk tahapan penetapan, maka jika kampanye dilakukan pada lembaga pendidikan maka dilarang, termasuk pelanggaran tindak pidana," paparnya.

3. Berdasarkan hukum kampanye di sekolah dilarang

Emak-emak Viral Diduga Kampanye di TK, Begini Kata Bawaslu NgawiTangkapan layar vidio viral emak emak di Ngawi gelar kampanye di sekolah TK/ IDN Times/ Istimewa

Berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023, tambah Yohanes, kampanye di lembaga pendidikan hanya boleh dilakukan pada bangku kuliahan atau pendidikan tinggi, itu pun harus dengan beberapa persyaratan khusus.

"Lembaga pendidikan harus bebas dari aktifitas politik. Meski diperbolehkan kampanye di perguruan tinggi namun, peserta kampanye juga harus dibatasi," tegasnya. 

Selain itu, peserta yang diperbolehkan harus berasal dari civitas akademika kampus tersebut. Partai politik (Parpol) atau calon peserta yang berkontestan dari berbagai Parpol pun tidak boleh membawa atribut partai.

"Kalau kampanye di perguruan tinggi, semangatnya juga beda, yakni adu gagasan, tapi tidak bolek meggunakan atribut partai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, jika beredar luas di masyarakat sebuah video viral 20 detik merekam kumpulan emak-emak di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diduga melakukan kampanye mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres) di salah satu sekolahan Taman Kanak-Kanak (TK). Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan hasilnya seperti di atas.

Baca Juga: Video Viral Emak-emak di Ngawi Diduga Lakukan Kampanye di TK

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya