Dendam, Pemuda Magetan Sebarkan Video Syur Pacar

Korban masih duduk di bangku SMP

Magetan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AS (17), warga Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia menyebarkan foto dan video syur pacarnya. Penyebaran tersebut dilakukan pelaku karena tersinggung atas ucapan korban kepada orangtua pelaku.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat AS mendatangi salah satu guru tempat korban sekolah. Ia melakukan pengancaman. "Pelaku ini meminta agar korban melakukan permintaan maaf. Atas ucapan korban kepada orangtua pelaku," terangnya. Bila tidak, pelaku mengancam akan penyebaran foto telanjang dan video syur  persetubuhannya.

"Dan benar, ancaman tersebut benar-benar dilakukan pelaku. Foto dan vidio syur tersebut dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp," terangnya.

Guru korban yang mendapat kiriman foto dan video tersebut pun terkejut. Selanjutnya, sang guru melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya. "Orang tua korban yang mengetahui itu tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pada hari Minggu (14/01/2024)/ tim dari unit PPA dan Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. 

"Pelaku kita tangkap di rumah beserta sejumlah barang bukti. Pelaku langsung kita bawa Mapolres Magetan untuk penyidikan," pungkasnya. Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan serta UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Bui, Terdakwa Revenge Porn Ajukan Kasasi

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

All

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya