Bawaslu Madiun Ingatkan Larangan Posting Foto Pilihan di Medsos

Melanggar asas rahasia dalam Pemilu #GenZMemilih

Madiun, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Madiun mengingatkan masyarakat untuk tidak memposting pilihannya di media sosial setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Akhorin Siswanto, Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu. Tindakan tersebut melanggar asas rahasia dalam Pemilu.

"Bawaslu melalui PTPS (Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara) juga menginstruksikan untuk mengawasi semua orang, agar jangan sampai mengambil gambar, siapa calon yang dipilih," ujar Akhorin, Rabu (14/02/2024).

Bawaslu berjanji akan melakukan langkah pencegahan dan tegas terhadap semua dugaan pelanggaran, terutama jika ada pemilih yang melakukan tindakan tersebut.

Terkait pengawasan di media sosial, Akhorin menjelaskan bahwa Bawaslu telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menangkal isu-isu negatif selama Pemilu 2024.

"Kelompok itu bekerja juga untuk mengawasi di medsos. Jadi kami melibatkan beberapa unsur terkait, termasuk Kominfo di dalamnya," pungkasnya.

Berikut himbauan Bawaslu Kabupaten Madiun :

Jangan mengambil foto atau video pilihan Anda di TPS.

Jangan memposting foto atau video pilihan Anda di media sosial.

Laporkan kepada Bawaslu jika Anda melihat adanya pelanggaran.

Mari bersama-sama menjaga Pemilu 2024 yang bermartabat dan demokratis!

Baca Juga: Linmas Kota Madiun Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp127 Juta

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

All

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya