5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Undur diri, meninggal dunia hingga tersandung kasus korupsi

Magetan, IDN Times - Sebanyak 202 kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapat tambahan masa jabatan hingga 2027. Upacara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi, di Pendopo Surya Graha pada Selasa (25/06/2024).

Total ada 207 kades yang seharusnya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, namun lima di antaranya tidak mendapatkan SK tersebut karena berbagai alasan.

1. Undur diri, meninggal dunia dan terjerat korupsi

5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Masa JabatanSebanyak 202 kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat tambahan masa jabatan hingga 2027. IDN Times/ Riyanto.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan Eko Muryanto menjelaskan, alasan di balik hal ini.

"Dari lima kades tersebut, tiga di antaranya meninggal dunia, satu mengundurkan diri, dan satu lagi diberhentikan sementara karena terjerat persoalan hukum," katanya usai acara.

Eko melanjutkan, "Kades yang mengundurkan diri berasal dari Desa Soco karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Sementara kades dari Desa Patihan, Giripurno, dan Kiringan meninggal dunia."

Baca Juga: Kakak Beradik di Magetan yang Hilang Ternyata Nyusul Pacar ke Jakarta

2. Satu kades terjerat dugaan korupsi

5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Masa JabatanSebanyak 202 kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat tambahan masa jabatan hingga 2027. IDN Times/ Riyanto.

Kades Desa Ngariboyo diberhentikan sementara karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi. "Jadi kami hanya mengeluarkan SK perpanjangan untuk 202 kades saja," tambah Eko.

Eko juga menjelaskan bahwa kades Desa Kiringan dan Desa Giripurno telah memilih dan melantik kades baru melalui Pilkades pada 2023 lalu.

"202 kades yang dikukuhkan hari ini akan menjabat hingga 17 Desember 2027, sedangkan yang dilantik pada 2023 akan menjabat hingga 2031," jelas Eko.

3. Kades yang kosong akan segera diisi

5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Masa JabatanSebanyak 202 kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat tambahan masa jabatan hingga 2027. IDN Times/ Riyanto.

Eko menambahkan bahwa untuk desa yang masih belum memiliki kades, pihaknya akan segera menggelar Pilkades secara e-voting pada tahun 2025.

"Kami akan segera mempersiapkan Pilkades untuk desa yang masih kosong tadi. Tidak sampai lima desa, jadi persiapannya tidak akan lama," pungkasnya.

Dengan demikian, meski ada lima desa yang tidak mendapatkan SK perpanjangan, proses pemilihan kades di Magetan terus berjalan demi memastikan kepemimpinan yang berkelanjutan di setiap desa.

Baca Juga: Ribuan Gen Z Berburu Pekerjaan di Magetan Job Market Fair 2024 

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Jangan biarkan rakyat tidak mendapat manfaat apa-apa dari uangnya yang dikelola mereka.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya