Seorang Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya hingga 5 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Kejahatan seksual di Kabupaten Magetan sudah seperti gunung es, bahkan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Jika sebelumnya seorang bapak setubuhi anak tirinya hingga hamil, kali ini lebih parah lagi. Seorang guru agama yang bersetatus ASN mengajar pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Parang memperkosa muridnya sebanyak 5 kali.
1. Korban disetubuhi sejak kelas 6 SD
Seorang guru agama berinisial MH (32) merupakan warga Desa Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Keseharianya mengajar pelajaran Agama dan bahas Inggris di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Parang.
Menurut Kasat Serse Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, jika kasus ini pertama kali dilakukan sekitar bulan November 2022 hingga 29 Oktober 2023.
"Pertama kali persetubuhan dilakukan kepada korban berusia 13 tahun tersebut di dalam kamar mandi sekolah tempat tersangka MH mengajar. Kejadian berikutnya dilakukan pada salah satu hotel atau penginapan di lokasi wisata telaga Sarangan," kata Angga kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Kasus Perkosaan Madiun, Polisi Pakai Lie Detector dalam Pemeriksaan
2. Kasus pertama kali diungkap oleh pihak sekolah
Menurut Angga, kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar. Kepala sekolah memanggil orang tua korban pada Jum’at (03/11/2023) dan memberitahukan bahwa anaknya pernah bermain di hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan guru SD nya.
"Orang tua pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada korban. Meski awalnya tidak mengaku, akhirnya korban pun jujur dan menyampaikan sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama gurunya tersebut pada salah satu hotel di telaga Sarangan," terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Angga, mengetahui hal tersebut orang tua koraban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Magetan pada Selasa (7/11/2023).
3. Begini modus guru agama di Magetan setubuhi korban
"Awalnya dari hubungan antara guru dengan murid. Kemudian menjalin hubungan asmara, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara sering memuji, memberikan hadiah hingga menjanjikan akan menikahi. Hingga akhirnya korban mau diajak melakukan perbuatan persetubuhan," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat guru agama tersebut dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang lperubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karana tersangka seorang guru yang seharusnya melindungi anak anak di bawah umur maka hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman," pungkasnya.
Baca Juga: Hujan Bercampur Angin Kencang Menerjang 4 Kecamatan di Magetan