Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Jadi Tersangka Penganiayaan 

Polisi tetap MF (37) sebagai tersangka

Magetan, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang sebelumanya viral di media sosial (medsos) akhirnya ada tersangka. Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial MF (37) sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif atas laporan penganiayaan yang dialami seorang anak berusia 14 tahun.

1. Pengasuh Panti Jadi Tersangka

Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Jadi Tersangka Penganiayaan IPTU Agus Rianto Kasi Humas Polres Magetan. IDN Times/ Riyanto

Kepala Seksi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka MF dilakukan setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti kuat keterlibatannya. Sebelumnya, MF hanya berstatus sebagai saksi.

"Saat ini, Reskrim unit PPA telah menetapkan tersangka atas kasus kekerasan ini,” ujar IPTU Agus pada Senin (9/9/2024). 

Ia juga menambahkan, penyelidikan memperlihatkan adanya bukti kekerasan yang dilakukan MF terhadap korban sejak Desember 2023.

Baca Juga: Anak Pemilik Panti Asuhan di Magetan Diduga Aniaya Penghuni

2. Korban Dianiaya Menggunakan Selang

Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Jadi Tersangka Penganiayaan Ilustrasi

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan fisik dan trauma psikis. 

IPTU Agus mengungkapkan bahwa MF diduga memukul korban dengan selang serta memotong rambutnya secara paksa. "Akibatnya, korban mengalami ketakutan dan kecemasan mendalam akibat perlakuan ini, yang dikategorikan sebagai trauma psikis," jelas IPTU Agus. 

Kondisi ini menambah keprihatinan atas kasus yang terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.

3. Tersangka Dikenai Pasal Perlindungan Anak

Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Jadi Tersangka Penganiayaan Ilustrasi

LIPTU Agus menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya, tidak dapat ditoleransi. MF akan dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun enam bulan penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keselamatan dan perlindungan anak, terutama di tempat-tempat yang seharusnya memberikan rasa aman seperti panti asuhan," pungkasnya.

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan panti asuhan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Belasan Kera Ekor Panjang Ganggu Warga Magetan, Kerap Curi Pakaian

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya