Dua TPS di Madiun Sengketa di MK, Penetapan Anggota DPRD Tertunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Penetapan anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih hasil Pemilu 2024, tertunda. Pasalnya adanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Terdapat perbedaan jumlah DPT
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, membenarkan bahwa KPU masih menunggu keputusan final dari MK sebelum menetapkan anggota DPRD terpilih.
"Dua TPS yang dipersoalkan di MK adalah TPS 001 di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, dan TPS 001 Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan," kata Jumangin, Senin (01/04/2024).
Persoalan di kedua TPS tersebut adalah terdapat perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah surat suara diterima.
Baca Juga: Viral Petugas PSC 119 Madiun Bantu Pemudik Melahirkan di Bus
2. Perolehan suara tidak terpengaruh
"Meskipun demikian, hasil perolehan suara untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terpengaruh dengan permasalahan ini," ujar Jumangin.
Ditambahkan Jumangin, bahwa KPU Kabupaten Madiun telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu tingkat daerah.
3. Penetapan anggota DPRD tunggu keputusan MK
Menurut Jumangin, untuk penetapan anggota DPRD terpilih ditunda hingga MK mengeluarkan keputusan final terkait sengketa dua TPS tersebut.
"Kami berharap MK segera mengeluarkan keputusan agar KPU bisa segera menetapkan anggota DPRD terpilih," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Bidan Muda PSC Madiun Bantu Persalinan Pemudik di Atas Bus