ASN Ngawi Nekat Curi Motor Teman Sekantor Demi Bayar Utang

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan

Ngawi, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, tega mencuri motor milik rekannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Aksi nekat ini dilakukannya karena terlilit utang puluhan juta rupiah. Tak hanya motor, pelaku juga menggasak uang dan barang-barang elektronik di kantornya.

1. Terbongkar berkat informasi masyarakat

ASN Ngawi Nekat Curi Motor Teman Sekantor Demi Bayar UtangArianto (44), pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Kasreman, Ngawi ditangkap polisi usia kedapatan mencuri motor teman sekantornya. IDN Times/ Riyanto.

Aksi pencurian oleh Arianto (44), pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Kasreman, Ngawi ini terbongkar setelah Munarsih (52) melaporkan kehilangan sepeda motornya. Sepeda motor tersebut hilang pada Kamis (11/07/2024).

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi pun menangkap Arianto di rumahnya. Mereka juga menyita satu unit sepeda motor curian yang sudah diganti plat nomornya.

Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Elf di Tol Solo-Ngawi Harusnya Wisuda 

2. Pelaku ngaku terlilit utang puluhan juta rupiah

ASN Ngawi Nekat Curi Motor Teman Sekantor Demi Bayar UtangArianto (44), pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Kasreman, Ngawi ditangkap polisi usia kedapatan mencuri motor teman sekantornya. IDN Times/ Riyanto.

Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai PNS sudah tidak cukup untuk menutupi utang tersebut.

"Motornya saya pakai sendiri, kalau uang buat bayar hutang ke koperasi, ada yang Rp40 juta dan Rp10 juta. Gaji PNS sudah habis, kalau laptop sama TV saya pakai sendiri," ungkap Arianto.

3. Tak hanya motor, uang dan barang elektronik juga dicuri

ASN Ngawi Nekat Curi Motor Teman Sekantor Demi Bayar UtangArianto (44), pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Kasreman, Ngawi ditangkap polisi usia kedapatan mencuri motor teman sekantornya. IDN Times/ Riyanto.

Kapolsek Padas, AKP Edi Sutikno mengatakan, selain motor korban Munarsih, Arianto juga mencuri uang senilai Rp20 juta milik rekan PNS lainnya. Selain itu, barang-barang elektronik di kantor tempatnya bekerja seperti laptop dan televisi juga ikut diembat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. Selain menjalani hukuman, Arianto juga terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara akibat terjerat hukum.

Baca Juga: Pencari Emas Ngawi Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Bengawan Madiun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya