3 Bapaslon Pilkada Magetan Belum Memenuhi Syarat

KPU Magetan berikan waktu dua hari perbaikan

Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan bahwa tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 masih belum memenuhi syarat. Ketiga pasangan tersebut adalah Sujatno-Idah Yuhana, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni, dan Hergunadi-Basuki Babussalm.

1. Adminitrasi Belum Lengkap

3 Bapaslon Pilkada Magetan Belum Memenuhi SyaratKPU Magetan kembalikan berkas tiga Paslon yang belum lengkap ke masing-masing LO. IDN Times/ Riyanto.

Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut masih memiliki kekurangan dalam berkas administrasi. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi narkoba.

"Masalah yang muncul sebagian besar terkait dokumen yang tidak lengkap, seperti dokumen yang terpotong atau tidak terbaca saat diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon)," jelas Ivan usai rapat dengan Bawaslu dan LO masing-masing pasangan calon pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Hari ke-2 Pendaftaran, Paslon Nanik-Suyatni Daftar ke KPU Magetan

2. Waktu Perbaikan Dua Hari

3 Bapaslon Pilkada Magetan Belum Memenuhi SyaratKPU Magetan kembalikan berkas tiga Paslon yang belum lengkap ke masing-masing LO. IDN Times/ Riyanto.

KPU memberikan waktu kepada para bakal calon untuk memperbaiki kekurangan berkas hingga 8 September 2024. Perbaikan bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen yang diperlukan langsung ke sistem, tanpa harus mengulang seluruh proses pendaftaran

"Para calon hanya perlu melengkapi berkas yang kurang, seperti surat pernyataan atau dokumen lain yang dibutuhkan," tambah Ivaan. Dengan waktu yang tersedia, KPU berharap para calon segera melengkapi persyaratan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.

3. Bawaslu Pantau Proses Perbaikan

3 Bapaslon Pilkada Magetan Belum Memenuhi SyaratKPU Magetan kembalikan berkas tiga Paslon yang belum lengkap ke masing-masing LO. IDN Times/ Riyanto.

M. Ramzi, komisioner Bawaslu Magetan, mengonfirmasi bahwa Bawaslu akan terus memantau proses perbaikan berkas yang dilakukan para calon. Ramji menambahkan, beberapa masalah umum yang sering terjadi di antaranya adalah ketidaksesuaian antara KTP dan ijazah atau kurangnya surat pernyataan pribadi.

"Banyak yang hanya memerlukan dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari sekolah atau pernyataan pribadi, yang dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Kami akan terus mengawasi proses ini hingga batas akhir perbaikan," ungkap Ramzi.

Dengan masa perbaikan yang tersedia, diharapkan ketiga pasangan bakal calon dapat memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Anak Pemilik Panti Asuhan di Magetan Diduga Aniaya Penghuni

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya