Polisi Tangkap Begal Payudara Setelah Aksi Kejar-Kejaran di Madiun

Salah satu korban anak di bawah umur

Madiun,IDN Times - Satreskrim Polres Madiun sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual begal payudara dengan korban anak di bawah umur. WD (25), seorang pelaku telah dibekuk dan dijeblosan ke tahanan mapolres setempat.

“Pelaku sudah kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Madiun Iptu Johan, Sabtu, 16 April 2022.

1. Pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi

Polisi Tangkap Begal Payudara Setelah Aksi Kejar-Kejaran di MadiunPetugas Unit PPA Satreskrim Polres Madiun sedang menggelandang WD tersangka 'Begal Payudara' di Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil interogasi petugas, ia melanjutkan, pelecehan seksual itu dilakukan tersangka beberapa kali. Adapun modus yang dilakukan dengan berkeliling dengan mengendarai sepeda motor di jalanan sepi. Setelah dirasa ada ‘mangsa’, ia mulai mendekati  korban.

Kemudian, pelaku berpura-pura menanyakan alamat suatu lokasi. Ketika korban lengah, maka aksi begal payudara dilakukan. Usai melakukan ulah, WD menggeber sepeda motornya.

2. Pengejaran dilakukan polisi dan warga

Polisi Tangkap Begal Payudara Setelah Aksi Kejar-Kejaran di Madiunilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika aksi dengan modus yang sama dilakukan di jalan raya Kare – Cermo, ulah WD berhasil dihentikan pada Kamis (14/4/2022). Ini setelah warga mengetahui aksi yang dilakukan pelaku terhadap AU, anak di bawah umur.

Sebagian warga menginformasikan hal itu kepada petugas Polsek Kare. Selain itu, beberapa orang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kejar-kejaran terjadi di kawasan Lereng Gunung Wilis, pelaku berhasil ditangkap warga bersama polisi.  

Baca Juga: Usai Antar Katering, Perempuan di Jombang Jadi Korban Begal Payudara

3. Aksi dilakukan di jalanan sepi

Polisi Tangkap Begal Payudara Setelah Aksi Kejar-Kejaran di Madiunilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari lokasi penangkapan, pelaku digelandang ke Mapolsek Kare kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Madiun. “Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Iptu Johan.

Dalam menangani perkara ini pihak polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, STNK dan helm milik pelaku. Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Begal Payudara di Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Langsung Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya