Polisi Madiun Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Desa

35 saksi telah dimintai keterangan

Madiun, IDN Times - Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun tengah mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 - 2019 di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan. Sebanyak 35 saksi yang mayoritas sebagai perangkat desa telah dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa kepala desa setempat. Sebab, izin dari bupati belum turun meski surat permohonan pemeriksaannya sudah dilayangkan penyidik polisi beberapa waktu lalu. 

"Kami masih menungggu izin dari pimpinan daerah tentang pemeriksaan pejabat negara. Dalam hal ini seorang kepala desa," kata dia, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILian

1. Kades Kaligunting belum diperiksa

Polisi Madiun Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DesaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Aldo memprediksi surat izin pemeriksaan terhadap Kades Kaligunting bakal turun pekan ini. Perkiraan itu berdasarkan informasi yang disampaikan petugas Inspektorat Pemkab Madiun. "Untuk pemeriksaan selanjutnya, kami juga masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Aldo.

Audit BPKP dibutuhkan untuk mengetahui nilai kerugian negara akibat dari dugaan penyalahgunaan APBDes. Setelah nominalnya diketahui maka akan dijadikan salah satu dasar menetapkan tersangka dari indikasi korupsi tersebut.

2. LPJ APBDes disita polisi

Polisi Madiun Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DesaKasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam menangani perkara ini, pihak penyidik polisi telah mengantongi sejumlah barang bujti. Salah satunya lembar laporan pertanggungjawaban (LPj) APBDes Kaligunting tahun anggaran 2016 hingga 2019. Berkas - berkas itu disita dari kantor desa setempat pada akhir Maret 2021.

"Dugannya, anggaran dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, dan bantuan lain yang diselewengkan," Aldo menjelaskan.

3. Potensi korupsi di desa semakin meningkat

Polisi Madiun Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DesaIlustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Aldo menambahkan, potensi korupsi di pemerintahan desa semakin meningkat sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, pemerintah pusat menggelontorkan beragam bantuan untuk menopang kemandirian desa.

Bahkan, pada masa pandemik COVID-19 ini pemerintah desa wajib menggunakan delapan persen dana desa untuk menangani wabah. Alokasi dana dapat digunakan membuat posko, sosialisasi, honor pihak yang terlibat. Hal ini sesuai Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

Baca Juga: 198 Desa di Madiun Gunakan Dana Desa untuk Tanggulangi COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya