Penyesalan Lanjar Seusai Menusuk Istrinya Sendiri Sampai Tewas

Kabur ke Bojonegoro dan kembali pulang

Magetan, IDN Times - Lanjar, tersangka penusukan istrinya sendiri, Ida Winarsih, tampak menyesali perbuatannya. Apalagi, akibat perbuatannya dia kehilangan Ida untuk selama-lamanya. 

"Saya menyesal dan bingung," kata Lanjar ketika Polres Magetan menggelar rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Ida, Jumat (18/1).

Lanjar bercerita jika usai menusuk Ida, dia kebingungan. Dia tak berdaya, bahkan hanya merenung ketika Ida dibawa ke RSUD dr Sayidiman oleh sejumlah warga dan mertuanya bernama Djais.

Baca Juga: Dipicu Cekcok, Pria di Magetan Ini Tusuk Istrinya hingga Tewas

1. Lanjar sempat kabur ke Bojonegoro

Penyesalan Lanjar Seusai Menusuk Istrinya Sendiri Sampai TewasIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Setelah menusuk istrinya, pukul 03.00 WIB Lanjar kabur dengan mengendarai sepeda motor. Pada awalnya tujuan dia melarikan diri tak jelas, hingga akhirnya ia masuk ke wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Ketika tiba di Bojonegoro, dia iba-tiba memilih kembali ke Magetan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Desa Gonggang, Kecamatan Poncol. Lanjar tiba di kediaman orang tuanya, Kamis (17/1) malam.

Kedatangan dia di rumah orangtuanya ternyata telah diketahui oleh polisi. Polisi kemudian langsung menangkap Lanjar dan membawanya ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi. Tak hanya membawa Lanjar, polisi juga membawa sepeda motor yang dikendarainya saat melarikan diri.

2. Kalap ketika ajakan berhubungan badan ditolak istri

Penyesalan Lanjar Seusai Menusuk Istrinya Sendiri Sampai TewasIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, mengatakan sebelum penusukan terjadi, pelaku dengan korban sempat cekcok pada Rabu (16/1) malam. Mereka cekcok di dalam kamar, rumah orangtua Ida wilayah Desa Getas Anyar, Kecamatan Plaosan, Magetan.

Kala itu, Lanjar menyampaikan tentang keinginannya membangun rumah di desa asalnya, yakni di Gonggang Kecamatan Poncol. Namun, Ida tidak setuju lantaran uang untuk mendirikan rumah belum dipegang.

Beberapa saat kemudian, pelaku meminta hubungan badan. Akan tetapi, lagi - lagi permintaan Lanjar ditolak Ida. "Wegah, wegah,... Pokok e wegah (nggak, nggak,.... Pokoknya nggak)," kata Riffai berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan kepada Lanjar. 

3. Korban ditolong ayah dan warga untuk dibawa ke rumah sakit

Penyesalan Lanjar Seusai Menusuk Istrinya Sendiri Sampai TewasIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menerima penolakan dari istrinya, Lanjar pun naik pitam. Cekcok pun terjadi, hingga kemudian Lanjar menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau.

Pisau itu dipakai Lanjar untuk menusuk punggung Ida yang hendak keluar rumah.
Setelah tusukan kedua, gagang pisau patah, kemudian Lanjar menjatuhkannya ke lantai.

Bersamaan dengan itu, tubuh korban tersungkur bersimbah darah. "Korban sempat berteriak meminta tolong dan memanggil nama bapaknya yang tinggal serumah," ujar Riffai.

Mendengar teriakan pada tengah malam, Djais (57), mertua Lanjar menghampiri tubuh Ida yang tergeletak di lantai. Djais sempat menanyakan hal yang terjadi kepada Lanjar. Kepada mertuanya, Lanjar mengaku telah menusuk istrinya dengan menggunakan pisau dapur.

"Tersangka kemudian mengambil satu pisau lagi di dapur dan diserahkan kepada mertuanya. Ia meminta agar mertuanya menusuk dengan pisau seperti yang dilakukannya pada korban," Riffai menjelaskan.

Keinginan Lanjar tak dituruti Djais. Djais, lalu bersama sejumlah warga membawa Ida ke RSUD dr Sayidiman, Magetan untuk ditangani secara medis.

4. Diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

Penyesalan Lanjar Seusai Menusuk Istrinya Sendiri Sampai TewasIDN times/Sukma Shakti

Penyidik Sat Reskrim Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah pisau dapur dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Riffai menjelaskan dalam menangani kasus ini polisi menerapkan pasal 44 ayat 3 Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lanjar diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Baca Juga: Tewas Usai Cekcok, Perempuan Magetan Ini Diduga Ditusuk Suaminya

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya