Pencabutan Status KLB Hepatitis A di Pacitan Tunggu 100 Hari  

Diperkirakan pada awal Oktober 2019

Pacitan, IDN Times - Status kejadian luar biasa (KLB) hepatitis A di Kabupaten Pacitan belum dicabut sekarang. Sebab masih ada penderita yang kambuh dan kembali menjalani rawat inap maupun rawat jalan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, dr Eko Budiono, mengatakan penyabutan status KLB penyakit kuning akan dilakukan pada Oktober mendatang. Rencana ini sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan.

1. Dua kali masa inkubasi rentang waktu terlama dalam pencabutan status KLB

Pencabutan Status KLB Hepatitis A di Pacitan Tunggu 100 Hari  Dok. IDN Times/Istimewa

Pencabutan status KLB, menurut dia, selama dua kali masa inkubasi, yakni 100 hari dari puncak peningkatan penderita hepatitis A pada 30 Juni lalu. Rentang waktu itu merupakan batas paling lama dalam suatu KLB.

"Selama dua kali masa inkubasi dan satu kalinya 50 hari," kata Eko saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/7).

2. Masih ada penderita yang kambuh dan kembali dirawat di puskesmas

Pencabutan Status KLB Hepatitis A di Pacitan Tunggu 100 Hari  foxnews.con

Di saat masa inkubasi masih berlangsung hingga sekarang, jumlah penderita penyakit kuning tercatat sebanyak 1.142 pasien. Jumlah itu terhitung sejak awal Juni hingga pertengahan Juli dan tidak ditemukan kasus baru.

Meski demikian, sebagian di antara penderita masih harus dirawat lantaran hepatitis yang diderita kambuh. Hingga Jumat (26/7), tercatat sebanyak 12 pasien dengan penyakit ini menjalani rawat inap di Puskesmas Sudimoro dan Ngadirojo.

3. Penyebab kambuh dinilai karena penderita kurang menjaga kondisi kesehatan

Pencabutan Status KLB Hepatitis A di Pacitan Tunggu 100 Hari  thedailybeast.com

Eko menyatakan secara keseluruhan grafik harian dari jumlah penderita semakin menurun. Tetapi, pemantauan tetap diintensifkan lantaran masih ada yang berpotensi kambuh. Kondisi ini akibat kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kondisi kesehatan, misalnya sudah mulai bekerja dan terlalu lelah.

Seharusnya, ia menyatakan, penderita dengan gejala hepatitis A berat menjalani istirahat selama 30 hari setelah keluar dari ruang perawatan fasilitas kesehatan. "Mungkin tidak betah juga hanya berdiam diri," ucap Eko.

4. Beragam cara masih dilakukan untuk memutus mata rantai penularan

Pencabutan Status KLB Hepatitis A di Pacitan Tunggu 100 Hari  Dok.IDN Times/Istimewa

Karena itu, pihak Dinkes bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan elemen terkait tetap berupaya memutus mata rantai penularan hepatitis A. Pendampingan dan konseling dijalankan. Selain itu, pembersihan sumber air dilakukan di lokasi yang terjangkit, seperti di wilayah Kecamatan Sudimoro, Ngadirojo, Tulakan, Kebonagung, Tegalombo, dan Arjosari.

Droping air bersih juga dilakukan di lokasi yang kekrleringan sekaligus menjadi kantong penyebaran hepatitis A beberapa hari lalu. "Pemberian klorin juga kami lakukan," ujar dia. Eko juga menyampaikan upaya pencegahan bisa dilakukan warga menghindari atau mengurangi kontak langsung dengan warga yang masih terpapapar hepatitis A.

Baca Juga: Penderita Hepatitis A di Pacitan Capai 1.100, Dinkes Klaim Penyembuhan

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya