Pandemik COVID-19, Kebutuhan Air di Kabupaten Madiun Naik 3 Persen

Madiun, IDN Times - Tingkat penggunaan air bersih oleh warga Kabupaten Madiun mengalami peningkatan sejak awal masa pandemik COVID-19 hingga sekarang. Bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), misalnya, kebutuhan komoditas itu rata-rata naik dua hingga tiga persen per keluarga per bulan.
Direktur Bidang Teknis PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Sutrisna mengatakan bahwa pemanfaatan air bagi setiap pelanggan sebelum pandemik sekitar 18,3 meter kubik per bulan. Namun, sejak beberapa waktu terakhir berkisar antara 18,5 - 18,6 meter kubik per pelanggan per bulan.
"Karena untuk memenuhi protokol kesehatan, yaitu sering mencuci tangan (dengan air mengalir dan sabun. Bertambahnya penggunaan (air bersih) berdampak pada peningkatan pendapatan (PDAM)," kata dia, Kamis (14/1/2021).
1. Berbanding lurus dengan pendapatan PDAM

Sayangnya Sutrisna enggan merinci nominal pendapatan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu pada tahun anggaran 2020. Sebab, ia beralasan, masih diteliti oleh tim auditor independen.
"Kami tidak ingin mendahului," ujar dia sembari menyebut jumlah pelanggan PDAM Tirta Dharma Purabaya yang tercatat aktif sebanyak 47.689 orang.
2. Tahun ini targetkan 4.000 pelanggan baru

Jumlah pelanggan itu ditargetkan bertambah 4.000 pada tahun 2021. Sebanyak 2.000 di antaranya peserta dari program reguler dan 2.000 lainnya dari program penyambungan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Khusus program penyambungan gratis, Sutrisna melanjutkan, hingga sekarang belum memenuhi kuota yang diusulkan PDAM ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga masih berkesempatan mendaftarkan diri hingga pertengahan Februari 2021.
"Kurangnya masih sekitar 200-an," ucap dia kepada IDN Times.
3. Penerima program pemasangan sambungan gratis diusulkan daerah

Sutrisna lantas menjelaskan tentang kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima bantuan pemasangan saluran PDAM secara gratis. Mereka tidak tercatat sebagai pelanggan PLN dengan daya listrik lebih dari 1.300 watt di rumahnya. Kediamannya juga tidak dua lantai atau lebih.
"Kami memang yang mengusulkan, tetapi verifikasinya dari Kementerian PUPR," ujar Sutrisna.