Lahan Terus Menyusut, Kota Madiun Andalkan Beras dari Daerah Tetangga

Saat ini lahan pertanian di Kota Madiun tinggal 892 hektar

Madiun, IDN Times – Lahan pertanian di wilayah Kota Madiun terus mengalami penyusutan seiring penambahan permukiman warga atau alih fungsi. Berkurangannya lahan yang biasa digunakan menanam padi itu berkisar antara 0,3 hingga 0,4 persen selama dua tahun terakhir.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Madiun, Muntoro Danardono, mengatakan bahwa pada 2016 luas lahan sawah tercatat 926 hektare. Kemudian, pada 2017 berkurang menjadi 923 hektare dan setahun kemudian atau 2018, tinggal 892 hektare.

1. Penyusutan lahan berdampak pada pemenuhan kebutuhan pangan

Lahan Terus Menyusut, Kota Madiun Andalkan Beras dari Daerah TetanggaIDN Times/Nofika Dian

Dengan berkurangnya lahan pertanian, Muntoro menjelaskan, berdampak pada pasokan beras bagi warga. Bila dikalkulasi tingkat produksi beras dalam sebulan hanya sekitar 11 ribu ton. Padahal, tingkat kebutuhan warga mencapai 13.800 ton per bulan. Karena itu, kekurangan stok mencapai 2.800 ton.

Untuk memenuhinya, maka memasukkan beras dari daerah tetangga seperti Kabupaten Madiun dan Ngawi. “Karena memang produksi pangan kita tidak bisa memenuhi,’’ ujar Muntoro, Rabu (5/12).

2. Produksi daging dan telur ayam juga kurang

Lahan Terus Menyusut, Kota Madiun Andalkan Beras dari Daerah TetanggaIDN Times/Nofika Dian

Selain beras, ia melanjutkan, produksi daging dan telur ayam di Kota Madiun juga tak mampu memenuhi kebutuhan warga. Dari jumlah pupulasi ternak ayam sebanyak 65 ribu ekor dinyatakan hanya mampu mencukupi  kebutuhan  dengan prosentase tidak lebih dari 25 persen.

Pengiriman komoditas dari Kabupaten Madiun dan Magetan menjadi andalan untuk mencukupi tingkat konsumsi warga kota. “Untuk telur juga kesulitan karena peternak tergusur oleh keadaan, yaitu semakin banyak permukiman,’’ kata dia. Di saat permukiman pada maka beternak ayam dapat mengakibatkan polusi.

Baca Juga: Mall Baru, Plaza Lawu Madiun Ditarget Okupansi 75 Persen 

3. Perlu pengendalian pengembangan permukiman

Lahan Terus Menyusut, Kota Madiun Andalkan Beras dari Daerah TetanggaIDN Times/Nofika Dian

Untuk mengatasi kian menyempitnya lahan pertanian, Muntoro menyatakan perlu dilakukan beberapa pihak terkait. Terutama di internal pemkot dalam hal penerbitan izin pembangunan perumahan oleh pengembang. “Tidak mudah memberikan bila melanggar zona yang tidak boleh untuk permukiman,’’ ujar dia.

Zonasi, Muntoro menyatakan tercantum dalam Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Salah satunya mengatur tentang  tata cara pengembangan permukiman, perumahan dan lahan pertanian.

Baca Juga: Jelang Natal, Lokasi Operasi Pasar di Kota Madiun Bertambah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya