Era Industri 4.0, Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun Dituntut Berinovasi

Agar bisa bersaing dengan toko modern yang menjamur

MADIUN,IDN Times – Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun Agus Suyudi menyatakan, era industri 4.0 menjadi tantangan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya, mereka dituntut untuk memberikan pelayanan ekstra kepada konsumen di tengah menjamurnya pasar modern.

“Eranya sudah berubah, pelaku usaha harus bisa membuat konsumen nyaman,” kata dia usai kegiatan pembinaan dan pengawasan perda tahun 2019 di depan para pelaku UMKM, Selasa (10/12).

1. Barang dagangan harus ditata sesuai jenisnya

Era Industri 4.0, Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun Dituntut BerinovasiSekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun Agus Suyudi .IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Agus, upaya yang dapat dilakukan untuk memberi rasa nyaman kepada konsumen misalnya bisa dengan menata tempat usaha sebaik mungkin. Bagi pemilik toko kelontong, perlu memisah komoditas sesuai dengan jenisnya untuk menghindari kontaminasi barang dagangan.

Berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, komoditas yang dijual di pasaran dapat terkontaminasi meski terbungkus plastik. “Jadi, sangat tidak baik jika kopi saset yang digantung dibandingkan dengan sabun mandi cair,” ujar dia kepada IDN Times.  

2. Pembinaan akan terus dilakukan untuk mengubah pola pikir

Era Industri 4.0, Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun Dituntut BerinovasiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Namun ia mengungkapkan, kondisi di lapangan kurang menyadari kebiasaan tersebut. Untuk mengubahnya juga sulit, lantaran sudah menjadi kebiasaan sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, pembinaan akan lebih diintensifkan agar keberadaan pasar tradisional mampu bersaing dengan pasar modern.

Selain penataan dagangan, kebersihan tempat maupun sikap pelaku usaha saat melayani juga harus dibenahi. Langkah ini untuk meningkatkan rasa nyaman para konsumen. “Jika perlu, dibuat seperti toko modern. Pembeli bisa mengambil barang yang ingin dibeli,” kata Agus sembari menyatakan hal ini bisa dilakukan meski toko berukuran kecil.

Baca Juga: Libur Nataru, Ini Lokasi Wisata Ciamik di Kabupaten Madiun

3. Pelaku UMKM diminta melengkapi perizinan

Era Industri 4.0, Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun Dituntut BerinovasiPembinaan dan Pengawasan Perda Perkada Tahun 2019 di Kabupaten Madiun, Selasa (10/12). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain tentang kenyamanan konsumen, ia menyatakan, pelaku UMKM sebaiknya harus melengkapi legalitas perizinan. Dengan demikian, mereka dapat mengakses permodalan yang kini terbuka luas bagi pelaku usaha skala tersebut.

Akses permodalan itu dari sejumlah lembaga. Selain dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Madiun maupun jaring aspirasi masyarakat (jasmas) DPRD, pihak perbankan, BUMN, dan swasta juga membuka peluang bagi pelaku UMKM dalam bidang permodalan.

“Syaratnya izin harus lengkap. Untuk penerbitan izin, pihak pemkab juga mempermudah dan gratis bagi pedagang kecil,” tutur Agus.

Baca Juga: Lantik Kades Terpilih, Bupati Madiun Minta Desa Berinovasi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya