Diduga Korupsi Dana Bantuan Benih Kedelai, Perempuan Ini Ditahan Jaksa

Nilai kerugian negara ditaksir Rp1,3 miliar

Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Wanda Kristina, warga Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Ponorogo, Kamis malam (15/11). Perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kedelai dari Kementerian Pertanian itu dinilai merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Hilman Azizi, mengatakan pihaknya terpaksa menahan lantaran tersangka tidak kooperatif dalam proses pengusutan. Wanda sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga hinggga empat kali. 

Baca Juga: Terbakar 2017, Pasar Legi Songgolangit Ponorogo Segera Dibangun Ulang

1. Program pengadaan benih kedelai untuk 72 LMDH di Ponorogo

Diduga Korupsi Dana Bantuan Benih Kedelai, Perempuan Ini Ditahan JaksaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hilman menjelaskan pengusutan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik tentang pengadaan benih kedelai dari Kementerian Pertanian lewat Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 72 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, mendapatkan bantuan dana untuk membeli benih kedelai, rhizobium, dan sarana produksi.

Adapun dana dari program itu sebanyak Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2017 yang pelaksanaannya pada awal 2018. Sebelum pencairan, Wanda beberapa kali menggelar rapat dengan mengundang LMDH di Kodim Ponorogo dan di Madiun. Staf dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Perhutani juga sempat hadir.

“Dia (Wanda) mengaku sebagai orang dari kementerian atau vendor kementerian,’’ kata Hilman kepada sejumlah wartawan.

2. Jatah benih kedelai tidak diberikan penuh

Diduga Korupsi Dana Bantuan Benih Kedelai, Perempuan Ini Ditahan JaksaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hilman menerangkan, dana dari Kementerian Pertanian sebanyak Rp3,9 miliar cair secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 kemudian pada Januari dan Februari 2018. “Dana itu diatur sedemikian rupa sehingga overbooking ke rekening dia (Wanda). Sementara LMDH belum mendapatkan bantuan benih kedelai secara utuh,’’ ia menjelaskan.

Pengurus LMDH kemudian menuntut realisasi bantuan. Wanda akhirnya mengirim benih kedelai. Namun, jumlahnya kurang 100 ton lebih. Dari jatah seharusnya sebanyak 160 ton hanya 58 ton disalurkan ke LMDH. Sedangkan obat dan sarana produksi dikirim terlebih dulu.

‘’Saat kami mengecek, rekeningnya sudah habis. Dia menggunakan uang itu dan dari pengecekan kami di rekening korannya, uang (program pengadaan benih kedelai) sudah habis pada bulan Mei lalu,’’ Hilman menjelaskan.

3. Tersangka dijerat dengan UU Tipikor

Diduga Korupsi Dana Bantuan Benih Kedelai, Perempuan Ini Ditahan JaksaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hilman menjelaskan dalam menangani kasus ini pihaknya menjerat Wanda dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Guna menindaklanjuti proses penyidikan, maka tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Sambil kami meminta keterangan saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Perhutani Divre Jatim. Untuk (saksi) dari pusat (Kementerian Pertanian) belum,’’ kata Hilman.

4. Tersangka mengaku sudah menyiapkan benih kedelai

Diduga Korupsi Dana Bantuan Benih Kedelai, Perempuan Ini Ditahan JaksaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Wanda Kristina, tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kedelai merasa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang disangkakan kejaksaan. Dia mengaku telah menyiapkan kekurangan benih kedelai sesuai program dari Kementerian Pertanian untuk dibagikan kepada LMDH sasaran. Adapun nominal kekurangannya sebesar Rp1,3 miliar.

“Sebenarnya benih kedelai akan dikirim tanggal 23 November nanti,’’ kata dia sembari menyatakan menjadi korban oleh pihak yang melaporkan. Namun, ia dan kejaksaan tidak menyebut pelapor yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi Ikon Daerah yang Mendunia, Ini 6 Fakta Unik Reog Ponorogo

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya