Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasusnya

JPU akan mengajukan kasasi

Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya Rabu (4/10/2023). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Kasus penganiyaan ini cukup disorot oleh masyarakat, karena Ronald adalah putra dari salah seorang politisi PKB yang kini duduk di DPR RI. Publik makin dibuat heran setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan tersebut. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta. Berikut perjalanan kasus ini hingga akhirnya Ronald divonis bebas. 

1. Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul H)

Kasus ini berawal saat Ronald Tannur melakukan kekerasan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29). Kekerasan itu disebut menyebabkan kematiannya pada Rabu (4/10/2023) di area parkir Blackhole KTV, Surbaya. Sebelum kejadian tersebut, Ronald dan Dini terlibat dalam konsumsi minuman keras yang diikuti oleh pertengkaran.

Setelah bertengkar, Ronald dan Dini turun ke area parkir. Di situ, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan oleh Ronald. Ronald sempat membawa Dini ke apartemennya sebelum akhirnya membawanya ke National Hospital, di mana Dini Sera dinyatakan meninggal dunia.

2. Ronald Tannur meminta rekaman kepada pengelola Blackhole KTV

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaTersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Ronald sempat meminta rekaman CCTV dari pihak pengelola Blackhole KTV. Ronald bersama Andini mengajukan permintaan tersebut. Menurut Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji, Ronald dan Andini memang minum minuman keras di Blackhole KTV pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, di room 7 yang dipesan atas nama Yuna.

Mereka meminta rekaman CCTV dari pihak keamanan Blackhole KTV untuk melihat kejadian di lift, dengan alasan bahwa Andini marah setelah ditampar oleh Ronald. Namun, pihak keamanan menjelaskan bahwa CCTV di lift adalah milik Lenmarc Mall, bukan Blackhole KTV, sehingga mereka tidak memiliki wewenang atas rekaman tersebut.

Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidabukem, memastikan bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi di wilayah Blackhole KTV, karena Ronald dan Andini sudah keluar dari lokasi saat penganiayaan terjadi.

3. Ronald kemudian jadi tersangka dan menjalani rekonstruksi

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Polisi kemudian menetapkan Ronald sebagai tersangka. Setelah itu, mereka melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Ronald melakukan penganiayaan kepada Dini karena merasa sakit hati. 

Dalam rekonstruksi, Ronald memperagakan 41 adegan, salah satunya saa Dini terlindas mobil Ronald. Sayangnya, adegan di room karaoke tidak diperbolehkan diliput oleh media, sehingga jumlah adegan yang diperagakan tidak diketahui.

Setelah melakukan rekonstruksi hingga gelar perkara, polisi pun menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Hendro menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. 

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Penganiayaan

4. Mulanya tak ada pasal pembunuhan dalam SPDP Ronald

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaPolisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom

Kejaksaan Negeri Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/10/2023). SPDP ini mencantumkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal 351 adalah pasal penganiayaan, sementara pasal 359 adalah tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan belum tercantum dalam SPDP karena diterima sebelum rekonstruksi dan gelar perkara, tetapi bisa ditambahkan kemudian. 

5. Tertunda disidangkan disebabkan berkas kasusnya belum lengkap

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Perkara penganiayaan oleh Ronald sempat tertunda disidangkan karena berkas kasusnya dua kali dikembalikan (P-19) oleh kejaksaan. Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa berkas dianggap lengkap jika memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas Ronald telah empat kali bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas terbaru dikembalikan pada Kamis (11/1/2024) atau Jumat (12/1/2024) dan diperiksa kembali sebelum dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

 

6. Hasil autopsi pada tubuh korban menyebut ada luka pada korban

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaSuasana rekonstruksi tempat kejadian perkara di Basemant Lenmarc Mall Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Tersangka Gregorius Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti hingga terlindas mobilnya. Ronald awalnya menendang kaki Dini hingga terjatuh ke posisi duduk dan memukul kepalanya dua kali dengan botol minuman. Setelah kejadian, Dini dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke apartemen Ronald, di mana ia dipindahkan ke kursi roda. Ronald mencoba memberikan napas buatan dan menekan dada Dini, namun tanpa respons. Dini kemudian dibawa ke RS National Hospital, di mana ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.30.

Autopsi yang dilakukan di RSUD Dr. Soetomo menunjukkan luka memar di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dada, perut, dan anggota gerak. Pemeriksaan dalam mengungkapkan resapan darah pada otot leher, patah tulang dengan resapan darah pada tulang iga, serta luka memar pada organ paru dan hati.

7. Dalam persidangan pertama, Ronald didakwa melakukan pembunuhan

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaTersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Ronald akhirnya disidang pada Ronald Tannur pada 19 Maret 2024. Pada sidang perdana, ia didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia disebut menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, juga mendakwa Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 tentang kelalaian, serta Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dilaksanakan secara online. 

Baca Juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

8. JPU menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaSidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Setelah melalui berbagai pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

9. Majelis Hakim memvonis bebas Ronald

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Perjalanan KasusnyaRonald Tannur saat berada di PN. Rabu (24/07/2024) (Dok. istimewa)

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Senin (24/07/2024). Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Kuasa Hukum Ronald, Sugianto menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebutkan bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.

Tak terima dengan putusan itu, JPU dipastikan akan mengajukan kasasi. Sementara itu, pengacara korban, Dimas Yemahura berencana melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang telah memvonis bebas Ronald Tannur atas penganiayaan yang dilakukan kepada Andini. Ia juga mengatakan bahwa putusan tersebut mengecewakan pihak korban karena selama ini fakta-fakta persidangan tidak dianggap tidak ada oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Materi Kasasi Jaksa Ronald Tannur, Bantah Pertimbangan Hakim

Myesha Fatina Rachman Photo Community Writer Myesha Fatina Rachman

when life is like a lemon, just make a lemonade

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya