Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang Kakek

Masih ada ya santet?

 

Sampang, IDN Times - Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengungkap misteri pembunuhan terhadap seorang kakek bernama Sarijan. Seorang pria bernama Hori (28) ditangkap karena diyakini sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Hori diciduk di rumahnya, Desa Marbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. "Ditangkap hari Minggu lalu," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Heri Kusnanto, Rabu (12/12).

1. Hori tak sendiri

Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang KakekIlustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Penangkapan Hori akan menyibak tabir motif pembunuhan Sarijan. Kakek 60 tahun yang sehari bekerja sebagai penjaga sekolah itu ditemukan tewas mengenaskan di tengah jalan Dusun Tejateh pada 8 Desember lalu.

Heri menyebut Hori merupakan salah satu eksekutor korban. Namun Sarijan tak dihabisi sendirian, ada satu tersangka lain berinisial S yang saat ini buron dan telah dimasukkan dalam daftar DPO. "Motifnya isu santet," tutur Heri.

Baca Juga: Gila! Sekarang Ada Jasa Santet yang Ditawarkan Lewat Toko Online!

2. Berawal dari meninggalnya sang guru

Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang KakekIDN Times/Musthofa Aldo

Ceritanya, Hori dan S punya seorang guru meninggal dunia beberapa Minggu lalu. Kematiannya dianggap tidak wajar. Kedua pelaku menduga sang guru kena santet. Entah bagaimana mulanya, desas-desus yang menyebar menyebut Sarijanlah yang menyantet sang guru.

3. Pelaku mencegat korban dan langsung menghabisinya

Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang KakekIlustrasi (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Hori dan S yang termakan isu pun mencegat Sarijan. Dengan membabi buta, ia menganiaya korban hingga tewas dengan sekujur luka di badan.

Sarijan mengalami luka lebam akibat benda tumpul atau benda tajam pada muka, luka robek pada dahi, robek pada pelipis kanan dan kiri, robek pada bawah dagu, robek pada leher kanan dan kiri.

4. Terancam 15 tahun penjara

Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang KakekIDN Times/Sukma Shakti

 

Heri mengatakan bahwa kepolisian setempat masih terus mendalami motif pelaku. "Tersangka masih terus diperiksa untuk mengungkap motif dan pelaku lain," ungkap Heri Kusnanto.

Atas perbuatannya, Hori dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Selain menangkap Hori, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang masih ada bercak darahnya.

 

Baca Juga: 3 Isu Penting dalam Dengar Pendapat Komnas HAM dan DPR, Salah Satunya Santet

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya