Sah, Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Menangi Pilkada Sampang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat akhirnya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Sampang lima tahun ke depan. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Hermanto Subaidi dan Suparto.
Baca Juga: 767 ribu Pemilih Akan Cobos Ulang Pilkada Sampang
1. MK baru saja memutuskan perkara tersebut
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (5/12) pukul 09.30 WIB, hakim menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon. Dengan penolakan itu, MK berarti telah mengesahkan dan menerima hasil pemungutan suara ulang Pilkada Sampang yang dilaksanakan 27 Oktober 2018 lalu.
2. Ini hasil PSU Pilkada Sampang
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada ulang, paslon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) memperoleh 307.126 suara atau 53 persen. Adapun pasangan Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) memperoleh 245.768 suara atau 43 persen. Sedangkan Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) memperoleh 24.746 suara atau hanya 4 persen.
"Kami memerintahkan kepada termohon (KPU Sampang) untuk melaksanakan putusan ini," kata Kakim Ketua Anwar Usman dalam amar putusan yang dikutip dari laman MK.
3. Tanggapan KPU Sampang
Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif mengatakan bahwa saat ini KPU sebagai termohon mempunyai waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti amar putusan MK tersebut. "Secepatnya, kami akan menetapkan siapa bupati dan wakil bupati Sampang terpilih," katanya saat dihubungi via sambungan telepon.
Baca Juga: Penembakan Sampang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru