Menjambret Wanita, Dua Pelajar di Bangkalan Ditangkap Polisi 

Biar gak tuman

Bangkalan, IDN Times - Satreskrim Polres Bangkalan, menangkap dua pelajar karena menjambret. Polisi pada awalnya menangkap WW (19), dari penangkapannya polisi kemudian berhasil menangkap FZI (16) yang masih kelas 3 SMP. Bahkan, FZI, disebut polisi telah menjambret sebanyak empat kali.

Baca Juga: Sasar Korban yang Main HP di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ditembak

1. Melakukan aksinya di terminal

Menjambret Wanita, Dua Pelajar di Bangkalan Ditangkap Polisi IDN Times

Kepada polisi, FZI mengaku telah empat kali merampas ponsel. Korbannya mayoritas adalah remaja seusianya. Menurutnya, dia pertama kali menjambret di depan terminal, lalu di pinggir Jalan Soeta, Bangkalan. Dia juga pernah menjambret tak jauh dari rumah dinas Kapolres Bangkalan.

"Tiga kali jambret mengaku bekerja sendirian," kata Kepala Subag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Senin (18/3).

2. Tertangkap saat aksi keempat

Menjambret Wanita, Dua Pelajar di Bangkalan Ditangkap Polisi IDN Times/Sukma Shakti

AKP Wiji Santoso menjelaskan saat melakukan aksinya yang keempat, FZI mengajak rekannya WW. Mereka berdua merencanakan beraksi di lampu lalu lintas samping pos polisi Halim, Jumat (15/3). Saat itu mereka mengincar seorang gadis 17 tahun berinisial CC asal Kecamatan Tanjung Bumi.

Usai lampu lalu lintas hijau, FZI dan WW berboncengan membuntuti CC. Mereka berdua memepet CC hingga sampai di depan terminal bus Bangkalan.

FZI dan WW berhasil menjambret ponsel CC dan kemudian langsung memacu motornya untuk kabur. Melihat ponselnya dijambret, CC berusaha mengejar, namun gagal.  

3. Dijerat pasal pencurian dengan kekerasan

Menjambret Wanita, Dua Pelajar di Bangkalan Ditangkap Polisi (Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Tak selang beberapa lama, CC kemudian melapor kepada polisi. Polisi kemudian mempelajari CCTV yang berada di sekitar terminal Bangkalan. 

AKP Wiji Santoso menjelaskan polisi pertama kali berhasil menangkap WW di rumahnya, Kelurahan Mlajah. Sedangkan FZI berhasil ditangkap di sekitar Pelabuhan Kamal. 

"Mereka kami jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," ungkap Wiji.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Jambret Istri Brimob

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya