Tidak Patuh Protokol COVID-19, 11 Usaha Karaoke di Banyuwangi Ditutup

Diminta untuk segera memenuhi protokol

Banyuwangi, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan Corona (COVID-19) Banyuwangi menutup 11 usaha hiburan karaoke setelah diketahui melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai protokol COVID-19. Sebelumnya, sejak 29 Juni – 6 Juli 2020, 11 usaha hiburan tersebut sempat buka untuk mengikuti simulasi adaptasi dengan protokol COVID-19.

"Saat itu, sebanyak 11 rumah karaoke kami izinkan untuk mulai beroperasi dalam bingkai simulasi. Mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi MY Bramuda, Rabu (8/7/2020).

1. Ditutup karena temukan pelanggaran

Tidak Patuh Protokol COVID-19, 11 Usaha Karaoke di Banyuwangi DitutupGugus tugas penanganan COVID-19 Banyuwangi menutup usaha karaoke. IDN Times/Istimewa

Pada masa simulasi tersebut, tim Gugus Tugas turun ke lapangan melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah pelanggaran.

“Dan setelah kami evaluasi, ternyata mereka belum bisa menerapkan SOP protokol kesehatan seperti yang kami syaratkan. Termasuk mematuhi aturan Perda No. 10 Tahun 2014 terkait standarisasi karaoke keluarga," jelasnya.

Sejumlah pelanggaran yang dimaksud seperti belum tersedianya kover pada mikrofon, lampu room masih remang-remang, hingga belum adanya pembatasan kuota pengunjung di setiap room.

"Pelanggaran jam operasional juga. Mereka kami beri waktu untuk menyesuaikan dan melakukan evaluasi kembali sampai semua syarat dipenuhi. Jika sudah siap, tim Gugus Tugas akan menyupervisi kembali untuk menetapkan karaoke tersebut layak beroperasi atau tidak,” katanya.

2. Pengunjung luar daerah harus rapid test

Tidak Patuh Protokol COVID-19, 11 Usaha Karaoke di Banyuwangi DitutupIlustrasi rapid test COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Gugus Tugas juga meminta agar pengunjung dari luar daerah di-rapid test. Selain itu, tempat karaoke juga diminta untuk menyediakan ruang isolasi darurat.

"Untuk itu, kami minta semua ditutup kembali. Sembari menyempurnakan, manajemen menyesuaikan aturan yang ditetapkan,” imbuh Bramuda.

3. Cegah munculnya klaster baru

Tidak Patuh Protokol COVID-19, 11 Usaha Karaoke di Banyuwangi DitutupIlustrasi virus corona. Dok. IDN Times

Menurutnya, sejumlah persyaratan ketat di tempat hiburan perlu dilakukan agar tidak menjadi kluster baru penularan COVID-19.

"Jaminan kesehatan seperti ini selalu kami kedepankan agar saat dibuka nanti jasa hiburan bisa memberi manfaat, menggerakkan ekonomi warga. Bukan justru menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Banyuwangi. Untuk itu, kami pastikan protokol kesehatan ini diterapkan secara ketat di semua lini," paparnya.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya