Pulau Tabuhan Disewa Perusahan Singapura, Pokdarwis Beri Catatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menyetujui penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan Pulau Tabuhan yang terletak di perairan Selat Bali, Kecamatan Wongsorejo kepada Perusahaan asal Singapura, EBD Paragon.
Rencana penyewaan tersebut sempat mendapat penolakan dari pengelola wisata lokal dan nelayan. Mereka khawatir aktivitas mencari ikan dan berlindung di Pulau Tabuhan saat cuaca buruk bakal dilarang.
1. Mendukung asal tidak ganggu aktivitas nelayan
Meski sempat menolak, masyarakat sekitar yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banyuwangi, kemudian bersedia mendukung pengelolaan Pulau Tabuhan oleh perusahaan asal Singapura tersebut. Namun, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satunya soal jaminan agar tidak mengurangi kesempatan masyarakat serta nelayan sekitar dalam berkegiatan ekonomi di Pulau tersebut.
"Kami mendukung kebijakan Pemkab yang ingin memajukan pariwisata daerah. Selama nelayan masih bisa beraktivitas di sana, lingkungan terjaga, dan tidak mengurangi ekonomi kami,” ujar Ketua Asosiasi Kelompok Sadar Wisata Kabupaten Banyuwangi, Wildan, Senin (10/2).
2. Minta agar turut jaga lingkungan
Wildan sendiri sebagai Ketua Pokdarwis Bangsring Underwater yang aktif melakukan transplantasi terumbu karang serta melarang aktivitas pengeboman ikan, juga meminta agar Pulau Tabuhan bisa dijaga kelestariannya.
“Kami akui masih ada nelayan nakal yang menggunakan bom ikan meski sudah berulangkali diperingati. Kami harap kalau (Pulau Tabuhan) sudah dibangun mereka (pengebom ikan) tidak datang lagi, karena akan ada yang mengawasi," katanya.
3. Pelaku wisata lokal minta dampak manfaat
Pulau Tabuhan merupakan pulau tidak berpenghuni di tengah laut dengan daya tarik wisatawan cukup kuat. Pulau Tabuhan memiliki pesona pasir putih dan wisatawan bisa snorkeling mengamati terumbu karang di pesisir lautnya yang berwarna hijau toska. Luas Pulau Tabuhan mencapai 5,3 hektar, ada juga yang menyebut luasnya pernah mencapai 7 hektar.
“Jadi kami berharap bila jadi dibangun dan dilengkapi infrastruktur pendukung, banyak wisatawan yang akan datang ke sana, kami tetap digandeng oleh pengembang untuk bersama-sama mengembangkan pulau tersebut,” kata Wildan.
4. Selanjutnya butuh proses AMDAL
Pemkab Banyuwangi menggandeng perusahaan EBD Paragon asal Singapura melalui sistem perjanjian sewa. Perusahaan tersebut dinilai profesional karena telah mengembangkan sejumlah destinasi wisata di Indonesia, mulai dari pengembangan kawasan wisata Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). EBD Paragon juga mengembangkan akomodasi wisata di Dubai, Singapura, dan berbagai negara lain.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mujiono mengatakan, setelah penandatanganan nota kesepahaman penyewaan Pulau Tabuhan, EBD Paragon Group Singapore selaku mitra masih pada tahap kerjasama awal. Masih ada tahapan lain terkait perizinan dan AMDAL.
“Semua hal masih bisa dibicarakan. Perencanaan mereka juga akan terus kami kaji sesuai aturan. Nelayan dan penduduk tidak perlu khawatir dengan komitmen kami, karena salah satu tujuan pengembangan Pulau Tabuhan juga untuk menyejahterakan warga setempat,” kata Mujiono.
Penyewaan Pulau Tabuhan, kata Mujiono dilakukan karena melihat kawasan tersebut bisa memikat kunjungan wisatawan, terutama saat jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi telah tersambung dengan pintu di Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Selain itu, pembangunan membutuhkan biaya besar karena membutuhkan teknologi khusus seperti penyulingan air laut menjadi air tawar, sistem sanitasi, persampahan dan lainnya.
“Jadi kalau wisatawan tahu ada Pulau Tabuhan yang cantik, menarik, pasti akan mau berbelok ke Wongsorejo untuk menyeberang ke sana. Menyeberangnya ya pakai kapal-kapal yang dioperasikan warga,” jelasnya.
Baca Juga: Pulau Tabuhan Disewakan, Nelayan Khawatir Ada Larangan Mencari Ikan