Melawan, Perempuan 58 Tahun Berhasil Kabur dari Percobaan Perkosaan

Korban berontak, teriak dan segera lapor ke polisi

Bondowoso, IDN Times - Polisi menangkap Hendra (35), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 58 tahun asal Desa Botolinggo, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (16/3) di rumah korban sendiri. Korban berhasil kabur setelah melakukan perlawanan dengan memberontak dan berteriak. Pelaku pun panik, ketakutan dan melarikan diri. Merasa dilecehkan, korban akhirnya melapor ke Polsek Klabang Bondowoso pada Jumat (20/3).

1. Saat ditangkap, pelaku sedang bersiap ke Bali

Melawan, Perempuan 58 Tahun Berhasil Kabur dari Percobaan PerkosaanKapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz. IDN Times/Istimewa

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Sabtu pagi, (21/3).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelaku diketahui sedang bersiap berangkat ke Bali saat polisi bertandang ke rumahnya. Pelaku tampak sedang mengemas segala kebutuhannya untuk berangkat ke Bali dengan dalih bekerja.

Pelaku yang diketahui sebagai petani di desanya tersebut akhirnya dibawa ke Polsek setempat.

"Saat Polisi hendak melakukan penangkapan pelaku diketahui sedang siap-siap, mau kerja ke Bali," kata Kapolres, Sabtu (21/3).

2. Mengintip saat korban sedang mandi

Melawan, Perempuan 58 Tahun Berhasil Kabur dari Percobaan PerkosaanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kepada polisi, pelaku mengaku sebelum melakukan percobaan perkosaan sempat mengintip korban saat mandi. Kemudian, pelaku menunggu di teras depan rumah korban, dan membututi korban yang masih mengenakan handuk hingga masuk ke dalam rumah.

"Karena rumah korban sepi, dan jauh dari tetangga, pelaku pun melakukan percobaan perkosaan pada korban yang saat itu masih mengenakan handuk," ujarnya.

3. Pelaku pernah melakukan kejadian serupa

Melawan, Perempuan 58 Tahun Berhasil Kabur dari Percobaan PerkosaanIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi juga mendapatkan keterangan dari saksi bahwa pelaku memiliki riwayat pernah melakukan tindakan serupa kepada orang lain, hingga membuat masyarakat resah.

"Menurut keterangan saksi pelaku pernah melakukan hal yang sama ke orang lain sehingga masyarakat di buat resah oleh pelaku ini," katanya.

Atas perbuatannya, Hendra kini telah mendekap di Mapolres Bondowoso dan terancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bondowoso Buru Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan 58 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya