Kronologi Kapolsek di Jember Bubarkan Arisan Guru saat Wabah Corona

Guru sempat tidak menghiraukan imbauan Babinkamtibmas

Jember, IDN Times - Puluhan guru di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember nekat menggelar arisan dengan berkumpul bersama di sebuah tenda di tengah wabah virus corona. Khawatir ada potensi penyebaran virus, warga bersama Babinkamtibmas kemudian datang untuk mengingatkan agar tidak melanjutkan acara arisan. Namun, acara tetap berlangsung.

1. Nekat gelar arisan di zona merah COVID-19

Kronologi Kapolsek di Jember Bubarkan Arisan Guru saat Wabah CoronaPeta persebaran COVID-19 di Jatim hingga Rabu petang (1/4). IDN Times/Dok. Istimewa

Warga menjadi semakin khawatir karena acara tetap berlangsung. Apalagi Kaliwates telah menjadi zona merah setelah ditemukan warga yang positif terkena COVID-19.

Melihat imbauan anggotanya tidak dihargai oleh para guru yang menggelar arisan, Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto lantas datang langsung ke lokasi dan membubarkan acara tersebut.

"Kejadiannya hari Sabtu lalu (28/3), sekitar pukul 08.00 WIB sampai Zuhur. Akhirnya saya datang ke lokasi, karena saya merasa anggota saya sudah tidak dianggap, padahal itu cuma arisan," kata Kompol Edy saat dihubungi IDN Times via telepon, Rabu (1/4).

2. Kapolsek bubarkan acara arisan

Kronologi Kapolsek di Jember Bubarkan Arisan Guru saat Wabah CoronaIlustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolsek datang ke lokasi bukan untuk melakukan imbauan lagi. Namun langsung menyuruh semua anggota arisan segera keluar dan membubarkan diri.

"Saya bilang, Pak keluar. Bukan diperingatkan lagi, langsung saya suruh keluar karena di situ kan pakai tenda. Saya tegur dari luar, di dalam tenda ada sekitar 30an orang. Itu kan daerah rawan, masuk zona merah," ujarnya.

Aksi Kapolsek Kaliwates tersebut lantas menjadi viral setelah direkam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial.

"Jadi artinya, tidak tiba-tiba saya datang dan langsung bubarin. Pertama sudah diingatkan, dan itu informasi dari warga," tambahnya.

Edy mengatakan, tegurannya tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap masyarakat.

"Kami kan tiap hari, pagi sampai pagi mengimbau terus. Kami itu mengimbau berarti sayang pada mereka, tapi mereka tidak paham. Itu kan daerah rawan, masuk zona merah," jelasnya.

Dalam video berdurasi 40 detik yang viral, Edy tampak marah-marah kepada tuan rumah yang menggelar acara arisan. Kemarahannya memuncak karena petugas Babinkamtibmas sudah mengingatkan sejak pagi hari hingga siang berulangkali. Namun tidak dihiraukan hingga acara arisan mau selesai.

"Sabtu pagi saat ada ibu-ibu datang ke salah satu rumah warga, tetangganya itu ada yang melapor ke Babinkamtibmas. Dari laporan tersebut, kemudian Babinkamtibmas rundingan sama Pak lurah sama Babinsa. Datang ke sana, mengimbau jangan kumpul-kumpul, apalagi cuma arisan, wong hajatan saja tidak boleh," cerita Edy

"Sampai dikasih tahu bolak-balik tetap berlangsung, sampai acara mau selesai. Akhirnya warga resah, dongkol. Bhabinkamtibmas setengah ditekan warga, akhirnya telepon saya," lanjut perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Hindari Kelangkaan Stok, PMI Jember Turunkan Dua Bus Donor Darah

3. Dibawa ke Mapolsek dan diminta membuat pernyataan

Kronologi Kapolsek di Jember Bubarkan Arisan Guru saat Wabah CoronaIlustrasi surat (Pixabay)

Atas kejadian tersebut, polisi membawa tuan rumah ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyelenggara acara itu diminta menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami bawa ke polsek untuk kasih pemahaman dan sadar. Kemudian langsung tanda tangan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

4. Upaya menghalangi pemutusan mata rantai COVID-19 bisa terjerat hukum

Kronologi Kapolsek di Jember Bubarkan Arisan Guru saat Wabah CoronaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi sebenarnya bisa menjerat ke ranah hukum bagi siapapun yang menghalangi upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, karena masih proses sosialisasi, pihaknya cukup memberi teguran keras dan pernyataan diri.

"Kalau mengacu maklumat Kapolri, sudah ada ketentuan bagi yang melanggar, tetap gak mau, menghalang-halangi, tentang penanganan wabah itu ada undang-undang nya. Tapi kami tidak sampai ke situ, karena proses sosialisasi masih kurang," katanya

Baca Juga: [BREAKING] Jember, Situbondo, dan Lumajang Kini Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya