Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Kronologinya

Pelaku merupakan dosen dengan segudang gelar

Jember IDN Times - Seorang dosen Universitas Jember (Unej) berinsial RH diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasus ini berawal dari curhatan korban di media sosial yang terungkap setelah mendapat respons dari orangtuanya. Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan paman korban sendiri.

Tindakan ini pun mengejutkan banyak pihak. Maklum, RH merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan sederet gelar. Bahkan, ia mendapatkan gelar master dan PhD dari kampus luar negeri.

Ibu korban yang berinisial IR pun telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jember pada Minggu (28/3/2021) lalu. Kasus ini sendiri telah dikawal LBH Jentera, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, Pusat Studi Gender (PSG) Unej , dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

1. Pelaku berdalih melakukan terapi kanker payudara

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini KronologinyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Pendamping korban dari LPM Imparsial, Trisna Dwi Yuni Aresta mengisahkan bahwa kejadian ini bermula dari unggahan IG story korban. “Setelah kejadian, korban bikin IG story isinya tuh dapet pelecehan, terus dikomenin ibunya. Dia kemudian membalas dan minta tolong," kata Trisna.

Kepada sang ibu, kata Trisna, korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11.00 WIB. Saat itu, RH berdalih memberikan sebuah jurnal mengenai kanker payudara. RH menyebut korban menderita kanker payudara karena bentuk payudara korban.

Lalu, RH berdalih melakukan terapi kepada korban. Padahal, RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi. Hal tersebut dilakukannya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada korban.

Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi saat keadaan rumah sedang kosong. Namun, kali ini korban memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.

Modusnya sama. Pelaku melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada korban yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara. 

Baca Juga: 20 Ribu Siswa Gagal Tes SNMPTN Unej, Farmasi Paling Diminati

2. Pelaku minta maaf dan berharap tak dilaporkan ke polisi

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini KronologinyaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat laporan dari sang anak, kata Trisna, IR langsung mengamankan anaknya. IR yang sedang di Jakarta meminta kerabat lain untuk menjemput korban dan membawanya ke Lumajang. 

Di Lumajang inilah kemudian keluarga besar korban berkumpul pada 28 Maret 2021 lalu. RH dan istrinya pun memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
 
“RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke ibu korban untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian. Sebab, ia takut karirnya hancur,” kata Trisna. Ibu korban pun memaafkan, namun proses hukum terus berlanjut. Laporan pun diterima Polres Jember pada Senin 29 Maret 2021. Saat membuat laporan, IR juga disarankan untuk  menghubungi PPT Jember.

Menurut Trisna, selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya visum lengkap dan pendampingan psikolog bagi korban. Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak korban sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Jerat pidana berlapis menanti pelaku

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan, Ini KronologinyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi kuasa hukum korban mengatakan bahwa penanganan kasus ini butuh dukungan dari banyak pihak. “Berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban”, kata Yamini.
 
"Kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Yamini menambahkan.
 
“Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara”, ia menambahkan.

Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Baca Juga: Penelitian Unej Sebut Warga Jatim Lebih Suka Nikmati Kopi Pahit

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya