Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Begal Ini Kembali Lakukan Aksinya

Pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan di Bali

Banyuwangi, IDN Times - Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap MA (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MA merupakan residivis curanmor yang sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan di Buleleng, Bali. MA merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Singaraja pada Agustus 2018.

1. Korban merupakan Ketua IPPNU Banyuwangi

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Begal Ini Kembali Lakukan AksinyaIDN Times/Mohamad Ulil Albab

 

MA ditangkap setelah kembali melakukan aksi begal motor milik Ketua IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) Banyuwangi, Bara Putri Riyanda Hardiyanti (24). Aksi itu sendiri dilakukan di hutan Jatirajak Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, 1 Januari lalu.

2. Perampasan motor disertai kekerasan

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Begal Ini Kembali Lakukan AksinyaIDN Times/Istimewa

 

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi SIK menjelaskan, pelaku melakukan aksi perampasan sepeda motor disertai kekerasan sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban dibuntuti orang tidak dikenal saat mengendarai Honda Beat warna merah putih, kemudian memberhentikan di tengah jalan. Pelaku mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan barangnya disertai pemukulan sampai beberapa kali," ujar Taufik, Rabu (9/1).

3. Pelaku merampas motor hingga gawai korban

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Begal Ini Kembali Lakukan AksinyaIDN Times/Istimewa

 

Usai berhasil merampas kendaraan, korban kemudian berteriak minta tolong kepada pengendara yang lewat. Korban kemudian ditolong oleh pengendara mobil pick up yang kebetulan lewat.

"Pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya sambil membawa kabur barang milik korban berupa dompet berisi uang Rp 120 ribu dan Hp Oppo A39 Gold," jelasnya.

Baca Juga: Banyuwangi Festival 2019 Lebih Banyak, Didominasi Event Olahraga

4. Ditangkap di tempat tinggalnya

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Begal Ini Kembali Lakukan AksinyaIDN Times/Istimewa

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwoharjo. Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

MA ditangkap aparat Satreskrim Polres Banyuwangi di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jaket, Hp Oppo dan pendukung lainnya. Uang korban masih sisa Rp 100 ribu," katanya.

 

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, 40 Hektar Sawah di Banyuwangi Terendam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya