Angka Kematian Capai 470, Satgas Banyuwangi Umumkan 11 Aturan Baru

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini

Banyuwangi, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengendalian kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) kepada setiap desa yang berisi 11 poin, berlaku mulai Selasa (2/2/2021).

Aturan baru dikeluarkan terkait jam operasional destinasasi wisata, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern. Upaya tersebut dilakukan seiring meningkatnya kasus COVID-19. Hingga saat ini, di Banyuwangi terdapat 4869 kasus dengan angka kematian 470 orang.

Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono mengatakan, SE tersebut telah disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa, lurah se Kabupaten Banyuwangi.

“Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini,” ujar Mujiono.

1. Aturan wisata hingga rumah makan

Angka Kematian Capai 470, Satgas Banyuwangi Umumkan 11 Aturan BaruIlustrasi Makan Sehat (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat 11 poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut,
Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, kecuali untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, poin kedua, seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

“Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung -warung rakyat yang ada didalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua” terang Mujiono.

2. Aturan karaoke hingga pusat perbelanjaan

Angka Kematian Capai 470, Satgas Banyuwangi Umumkan 11 Aturan BaruIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Poin ketiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Poin empat kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00– 20.00 wib, kecuali aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol. Poin lima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).

“Keenam, pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-18.00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protocol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (moder, minimarket, tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya,” ujar Mujiono.

3. Satgas minta warga ikut menyosialisasikan

Angka Kematian Capai 470, Satgas Banyuwangi Umumkan 11 Aturan BaruSatgas COVID-19 berlaku mulai Selasa (2/2/2021). IDN Times/Istimewa

Poin delapan, seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid antigen-swab PCR. Ke-sembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan diatur tersendiri.

“Ke-sepuluh, pelangaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas. SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi,” jelas Mujiono.

Mujiono pun meminta agar seluruh camat dan Kepala Desa bisa menyosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa terwujud.

“Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Terbaik Banyuwangi 2021, Bikin Ogah Pulang  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya