Warga Surabaya yang Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp450 ribu 

Sepedae iso digembok rek

Surabaya, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mewanti-wanti masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Bila ada yang parkir sembarangan, Dishub akan menggembok kendaraan dan mendenda Rp450 ribu.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebut, penerapan denda bagi pelanggar kendaraan yang parkir sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018. Denda yang diterapkan, untuk motor Rp250 ribu dan mobil Rp450 ribu.

"Dendanya Rp450 untuk mobil dan Rp250 untuk motor, semua titik sudah berlaku," ujar Tundjung, Jumat (19/7/2024).

Ia mengatakan, gembok kendaraan yang parkir sembarangan ini telah diterapkan di Kawasan Kota Lama Surabaya. Sejumlah kendaraan telah digembok karena parkir sembarangan.

" Sanksinya kita gembok seperti di JMP (Kawasan Kota Lama) itu yang melanggar kami gembok dan denda," ungkap dia.

Ketika Dishub melakukan penggembokan, pemilik kendaraan baru bisa membuka gembok ketika sudah membayar denda. Denda dibayarkan melalui transfer bank Jatim.

Setelah pemilik kendaraan membayar denda, bukti transfer bisa diserahkan kepada petugas. Petugas akan membuka gembok.

Sementara untuk parkir liar, Dishub Surabaya berupaya menekan dalam waktu sepekan ini. Selama ini, penanganan parkir liar di Surabaya timbul dan tenggelam. 

"Pada saat ga ada event ga da parkir liar, tapi bgitu ada (event) muncul lah (parkir liar). Kota Lama contohnya, itu sudah disediakan titik di JMP, tapi ketika event banyak muncul," pungkasnya.

Baca Juga: BLT Bagi Hasil Tembakau Surabaya Meningkat, Perorang Dapat Rp1,4 Juta

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya