Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai

Bisa dibuang di TPS

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya diimbau untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Warga membuang di tempat pembuangan sementara, tidak boleh membuang di sungai.

Membuang rumen di sungai atau sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal ini berdampak pada pencemaran lingkungan dan air sungai.

1. Imbauan tertuang dalam Surat edaran Idul Adha

Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungaiilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Pihaknya telah menyebarkan SE tentang tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan kurban kepada masyarakat. SE tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.

“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” kata dia. 

Baca Juga: Jemaah Masjid Al Hikmah Surabaya Salat Idul Adha Hari Ini

2. Dilarang cuci rumen di sungai

Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungaiilustrasi daging kaki kambing (freepik.com/stockking)

Dalam SE tersebut, Dedik menjelaskan,  penyembelihan hewan kurban sebaiknya dapat dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, bila tidak dipotong di RPH, dilarang mencuci rumen di sungai. 

“Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” imbuhnya.

2. Rumen bisa dibuang di TPS

Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungaiilustrasi sapi kurban (cnbc)

Sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat. Nantinya sebelum DLH mengangkut sampah rumen untuk dibuang ke TPA, pihaknya akan menyemprot dahulu TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” terangnya.

Dedik juga mengimbau agar pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik. Imbauan tersebut juga ada dalam Perwali Nomor 16 tahun 2022. 

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya, Pengamat: Ada Kans

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya