Warga Sidoarjo Terganggu Tiang Listrik di Teras Rumahnya  

Mengajukan memindah tiang listrik ditarik duit Rp11 juta

Sidoarjo, IDN Times - Warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1, RW 1, Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo bernama Siti Khodijah mengaku ditarik biaya Rp11 juta ketika mengajukan pemindahan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di teras rumahnya. Siti mengajukan pimindahan tersebut sejak 2022 silam. 

Siti mengaku, pemindahan tiang listrik itu ia ajukan karena tiang cukup mengganggu usahanya, yakni pengepul rongsokan. Mobil pengangkut rongsokan kesulitan masuk ke terasnya karena ada tiang listik. 

"Saya buka usaha rongsokan, kalau ada tiang truk nggak bisa lewat. Ini mau saya bangun, seperti pasir nggak bisa lewat," ujarnya.

Siti merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan PLN. Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang.

"Saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jamgan Rp11 juta," katanya.

Siti bilang, pengajuan pemindahan dilakukan ke kantor PLN.  Awalnya PLN mematok harga Rp16,5 juta. 

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp16,5 juta," ujarnya. 

Karena merasa keberatan, Siti  kemudian menghubungi PLN agar biayanyaa diturunkan. Namun, PLN belum juga menurunkan biayanya. 

Siti kemudian konsultasi ke pengacara M Soleh. Ia lalu disarankan untuk memotret tiang tersebut agar di-viralkan. 

"Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," ungkap dia.

Siti kemudian mendapat surat dari PLN soal penurunan biaya dari yang sebelumnya Rp16,5 juta menjadi Rp11juta. Meski begitu, Siti tetap keberatan dengan biaya yang dipatok. 

"Mereka (PLN) ke rumah, manajernya bilang, ke saya dan adik saya, Rp7 juta saja buat beli tiangnya, biaya lainya sudah enggak apa. Tapi saya masih keberatan, saya nego sampai Rp5 juta," terang Siti.

Pada Desember 2023, Siti bertemu lagi dengan PLN. PLN menyebut biaya Rp7 juta salah hitungan, mereka pun menaikkan kembali biaya pemindahan itu menjadi Rp8 juta. 

"Kata adik saya bisanya Rp5 juta, itu juga hutang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp11 juta," tutur dia.

Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris  membenarkan jumlah penarikan biaya. Penarikan biaya itu untuk material dan jasa pengerjaan.

"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, dimana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," ujar Miftachul.

Baca Juga: Anggota TNI AD di Sidoarjo Terlibat Sindikat Pencurian Ratusan Motor

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya