Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya: Tugas Kami Hanya Mengadili

Mereka mempersilakan JPU menempuh langkah hukum lain

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menaku tak bisa menanggapi gejolak yang terjadi di masyarakat atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. PN Surabaya menyatakan hanya mengadili saja.

Humas PN Surabaya, Alex Madan mengatakan, sebagai humas dan juga hakim, pihaknya tak bisa menanggapi putusan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kode etik kehakiman. 

"Kalau kami menyampaikan atau menilai terhadp putusan itu kami tidak bisa, karena ini terikat kode etik, dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya," ujar Alex di ruang Humas PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Alex menyebut, sejak putusan Ronald Tannur dibacakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, persidangan di PN Surabaya berjalan seperti biasa. Gejolak-gejolak di masyarakat pun muncul, namun ia tak bisa menanggapi hal ini karena bukan kewenangan PN, putusan bisa dievaluasi atau dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai wakil dari korban. 

"Bagaimana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi ya kita hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi," tuturnya. 

Terhadap mejelis hakim yang memvonis bebas, PN juga tak memiliki kewenangan. Ada mekanisme khusus untuk menindak Erintuah Damanik dan kawan-kawan. Mekanisme tersebut melalui pemeriksaan di Badan Pengaawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial. 

"Sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarfikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,"pungkas dia. 

Seperti diketahui, pasca putusan bebas terdakwa Ronald Tannur  dobadakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, gejolak terus bemunculan di masyarakat. Ada yang mengirim karangan bunga ke PN Surabaya, hingga menggelar aksi. 

Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya