THR Gak Dibayar, Laporkan Saja ke LBH Surabaya

Laporkan rek !

Surabaya, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Surabaya dan serikat pekerja di Jawa Timur meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024. Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR-nya bisa melapor ke posko tersebut. 

Kordinator Posko THR LBH, Achmad Roni mengatakan, THR merupakan hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan (Permenaker 6/2016).

"Berdasarkan ketentuan mengenai THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 satu bulan upah. Terlebih lagi, terhadap buruh/pekerja yang putusnya hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR," ujarnya. 

Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7  hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila pengusaha melanggar ketentuan pembayaran THR, maka pengusaha terancam mendapatkan sanksi seperti denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, namun juga tidak meniadakan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR.

"Selan itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan terancam mendapatkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," kara dia. 

Merujuk pada pelaksanaan Posko THR tahun 2023, tercatat sebanyak 20 pengadu baik individu atau mewakili beberapa korban dengan jumlah korban sebanayak 2.053  dari 20 Perusahaan yang tersebar di Jawa Timur, diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik,Kabupaten Pasuruan Kabupaten Sidorarjo, dan Kota Malang. Mereka  mengalami pelanggaran hak THR seperti THR dibayar kurang, THR tidak dibayarkan, THR dibayar terlambat, hingga THR dibayar dengan cara dicicil.

"Kami mencatat bahwa peran Disnakertrans Jatim di setiap tahunnya dalammelakukan penegakan hukum atas adanya pengaduan pelanggaran THR masih belumoptimal,"

Berkaca pada pelaksanaan Posko THR pada tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim tidak memiliki instrumen hukum yang bersifat memaksa untuk menindak pengusaha- pengusaha yang abai terhadap kewajiban membayar THR kepada pekerja/buruh sehingga penanganan THR berlarut-larut dan sangat merugikan pekerja buruh.

"Terlebih Disnakertrans Jatim juga tidak dapat menjamin perlindungan hakPekerja/Buruh yang sebagai pengadu atas pelanggaran hak ketenagakerjaan yang timbul sebagai akibat dari pengaduan THR. Alhasil pelanggaran THR pada akhirnya terus terjadi dan berulang di setiap tahunnya," jelasnya. 

Selain itu ,Disnakertrans Jatim dalam penanganan kasus THR meminta data-data pekerja/buruh mencakup identitas pekerja/buruh, slip gaji terkahir hingga surat perjanjian kerja yang setidak-tidaknya menunjukan adanya hubungan kerja antara Pengusaha dengan pekerja/buruh. Memberikan identitas pengadu justru timbul kekhawatiran bahwa pekerja/buruh berpotensi dipaksa untuk mengundurkan diri atau di-PHK secara sepihak. 

"Atas dasar untuk LBH memfasilitasi pekerja/buruh yang mengalami pelanggaran hak atas THR," kata dia. 

Tim Posko THR membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai pada H-5 Idul Fitri. Adapun sarana pengaduan THR 2024 dapat dilakukan baik secara offline maupun online, dengan nantinya mengisi formulir pengaduan yang disediakan atau dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada linkgoogle form: https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2024 see

Baca Juga: Janji Inggris, Akan Ikut Bantu Pembangunan MRT di Surabaya 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya