Tersangka Kasus Antam Budi Said Sempat Pulang ke Surabaya 

Rumah Budi Said sepi

Surabaya, IDN Times - Rumah Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang merupakan tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam, Tbk sepi penghuni. Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Budi Said sempat pulang ke rumah di Surabaya dua minggu lalu. 

Pantauan IDN Times, rumah yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 69 Surabaya itu nampak sepi. Hanya ada sebuah mobil yang terparkir di garasi rumah. 

Rumah berpagar hitam itu, cenderung seperti rumah kosong yang tak terawat. 

Salah satu Satpam RT 04/RW 05, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng mengatakan, Budi Said jarang datang ke rumah tersebut. Rumah tersebut kini hanya dihuni oleh ibunda dari Budi Said, serta satu orang pembantu. 

"Pernah ke sini tapi gak ada jadwal pasti, (seminggu sekali) enggak, di tempo tertentu kalau sembahyangan, cuma 5-10 menit terus balik lagi," ujar dia. 

Terakhir, Budi Said terlihat pulang ke rumah itu sekitar dua minggu lalu. Itu pun hanya sebentar untuk sembahyang. 

"Saya baru dua bulan kerja di sini, baru ketemu dua kali, terakhir dua Minggu lalu," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung  RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan pihaknya kini telah menahan Budi untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka BS dilakukan penahanan di RumahTahanan Negara Salemba Cabang KejaksaanAgung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi Said dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam muliadari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD padaperiode Maret hingga November 2018. Dalam menjalankan aksinya,  Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," jelasnya.

Untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam. Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masukke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupidengan membuat surat ketentuan palsu antaratersangka dengan Butik Surabaya 1.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia, akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.

Atas perbuatannya Budi Said diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi dan Modus Budi Said Tipu PT Antam Rp 1,2 Triliun

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya