Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno Ingin Bebas, Klaim Tugasnya Benar

Ia tak mau istri dan anaknya terdampak

Surabaya, IDM Times - Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Mantan Scurity Offcer, Suko Sutrisno dalam nota pembelaan atau Pledoi pada Jumat (10/2/2023) menyatakan ingin bebas dari dakwaan. Suko menyebut dirinya sudah benar dalam tugas. 

"Jika yang mulia Majelis Hakim mengganggap apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan SOP, maka mohon agar saya dibebaskan sehingga bisa berkumpul kembali dengan istri dan anak saya," ujarnya. 

Dalam nota pembelaan itu, Suko mengatakan ia ditunjuk sebagai security officer atau koordinator steward hanya secara lisan oleh ketua Panpel tanpa ada Surat Keputusan (SK) tertulis, petunjuk dan arahanpun juga melalui lisan tanpa ada yang tertulis. Bahkan, untuk pelatihan pun tak ia lakukan karena honor Stewart yang hannya Rp100 ribu per pertandingan tak cukup untuk melakukan pelatihan. 

"Pelatihan kami adalah praktik tindakan dari mulai tahun 2008, acuan kami adalah arahan dari ketua Panpel. Sebagai SO/steward kami hanya relawan yang didasari atas dasar panggilan jiwa dapat membantu dan menjadi bagian dari Arema," ungkap dia. 

Suko berpendapat bahwa ia telah menjalankan tugas sebagai SO dan Kordinator Stewart dengan benar. Ia telah melakukan breafing kepada para Stewart agar tidak menutup dan meninggalkan pintu. 

"Untuk pintu gerbang keluar dan pintu darurat dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir dan hal itu sudah kami lakukan. Terkait pengamanan keseluruhan kapasitas saya terbatas oleh kewenangan Ketua Panpel dan kewenangan Kabag Ops Polres Malang, simulasipun kami tidak pernah dilibatkan," ungkap Suko. 

Menurut Suko, penyebab adanya Korban meninggal 135 orang. luka-luka 623 dan 24 luka berat, bukan akibat ulahnya semata. Melainkan dipicu oleh adanya penembakan gas air mata ke arah tribun yang padat penonton

"Karena senyatanya saya tidak pernah menembakkan gas air mata, tidam pernah memukil atau menendang suporter, justru saya menolong, para suporter yang menjaadi korban pasca adanya penembakan gas air mata," kata Suko. 

Dalam nota pembelaan itu pula, Suko menyebut anak dan istrinya akan terdampak jika ia dihukum. Sebab, dirinya adalah tulang punggung keluarga yang masih harus membiayai sekolah ketiga anaknya yang masih kecil, pertama kelas 6 SD, kedua kelas 5 SD dan yang ketiga masih TK. 

"Saya sedih sekali karena akibat Tembakan Gas Air Mata sebagai Pemicu Korban Jiwa dan Luka-luka, ternyata membawa saya harus dihukum sanksi dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup oleh KOMDIS PSSI, itu sangat mempengaruhi mental saya, istri serta anak-anak saya," pungkas Suko. 

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan, Saksi Polisi Ngaku Dilempar Botol Berisi Air Seni

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya