Tega Banget, Dua Remaja Surabaya Cabuli Pelajar SMP

Mencabuli saat mabuk

Surabaya, IDN Times - Dua orang remaja di Surabaya tega mencabuli seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun. Dua remaja teesebut yakni AA (19) dan ASP (18) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan kasus ini bermula ketika korban yakni DBA diajak temannya CA keluar pada Rabu (3/4/2024) lalu. CA kemudian mengajak DBA ke kamar kos tersangka AA yang berada di Jalan Medokan Sawah Timur sekitar pukul 19.30. 

“Setibanya di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol. Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA, untuk meramaikan obrolan, korban mengundang ASP datang ke kamar kos AA,” ujar Hendro, Senin (6/5/2024). 

Ketika ASP sudah datang di kamar kos AA. ASP pun bertemu dengan korban dan CA. Kemudian ASP berinisiatif untuk mengajak AA minum alkohol. 

“AA menyetujuin ajakan ASP. ASP keluar dari kamar kos untuk membeli minuman,” terang Hendro. 

Usai membeli minuman, AA dan ASP pun mengonsumsi bersama. Mereka juga menawari korban dan CA. Kempaat remaja itu akhirnya minum alkohol bersama. 

“Setelah minum alkohol korban mulai hilang kesadarannya, dan bersandar di bahu ASP,” tutur dia. 

Saat tak sadarkan diri dan korban berada di bahu ASP, ASP lalu melancarkan aksinya untuk memperkosa korban sebanyak dua kali. Setelah itu, ASP pun meninggalkan korban di kamar kos AA. 

Sementara CA yang saat itu melihat hal tersebut, berinisiatif keluar untuk meminta bantuan teman yang lain membawa korban pulang. Sehingga di dalam kamar kos tersebut hanya ada AA dan korban. Saat itu lah AA mencabuli korban. 

“AA menyetubuhi korban satu kali. Korban sempat sadar. Namun, tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA,” terangnya. 

Tak lama, CA pun kembali ke kamar kos AA bersama temannya. CA dan temannya kemudian membawa korban pulang. 

Sampai di rumah, CA lalu menceritakan kejadian itu kepada ibu korban. Korban pun juga menceritakan kejadian yang sebenarnya. Mereka memutuskan melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. 

“ Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa itu kepada ibunya dan berujung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya. 

Setelah pelaporan, polisi kemudian melalukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, dua pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024) pukul 17.00 WIB. 

Pelalu pencabulan ini pun disangkanan dengan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU R1 No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak di Langkat Masih 13 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya