Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub Direvisi

Ojol minta Kepmenhub direvisi

Surabaya, IDN Times - Setelah pada 14 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol), kini Kemenhub resmi menunda lagi kenaikan tarif ojol yang rencananya mulai diberlakukan pada hari ini, (29/8/2022). Para driver ojol di Jawa Timur meminta agar Kemenhub merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 564 tahun 2022.

1. Kecewa dengan penundaan, minta kemenhub revisi Kepmenhub 564/2022

Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub DirevisiAksi demo Ojol di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI), Hery Wahyu Nugroho mengatakan dirinya kecewa dengan penundaan tersebut. Namun, di sisi lain, dia bersyukur, sebab dengan penundaan ini masih ada peluang Kemenhub merevisi Kepmenhub nomor 564 tahun 2022.

"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru," ujar Herry, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, lanjut Herry, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek saja, bukan seluruh Indonesia.

"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik," ungkapnya.

Baca Juga: Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda Hingga Akhir Agustus

2. Sejumlah point Kepmenhub masih menjadi catatan

Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub DirevisiAksi sweeping yang dilakukan massa aksi Frontal di Jalan Ahmad Yani Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini. Ada sejumlah point masih menjadi cataran dalam Kepmenhub 564 tahun 2022.

Point pertama terkait kenaikan tarif ojol hanya untuk jasa pengantaran orang saja, tidak termasuk di dalamnya jasa pengiriman barang dan makanan.
"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub nomor 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" tuturnya.

Kedua, prihal jarak, juga dipermasalahkan. Harusnya jarak yang ditetapkan tetap pada rentang 0-4 Km saja seperti Kepemudaan sebelumnya yakni nomor 348 tahun 2019. "Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.

Ketiga, terkait biaya potongan aplikasi yang dirasa berat oleh seluruh driver online, bukan hanya ojol saja tapi taksi online juga. "Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.

3. Kepmenhub berencana naikkan tarif ojol di tiga zonasi

Tarif Ojol Gak Jadi Naik, Driver di Jatim Minta Kepmenhub Direvisiilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol di tiga zonasi pada 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya Kepmenhub 564 Tahun 2022 menggantikan Kepmenhub nomor 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut daftar rencana tarif ojek online terbaru:

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik Besok!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya