Tak Ada THR Bagi Honorer Pemkot Surabaya Tahun Ini

THR hanya untuk ASN dan PPK

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai outsourcing atau honorer. Hal ini disesuaikan dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara, honorer tidak termasuk di dalamnya.

“Ikut menteri seperti apa, kita gak bisa menjalankan sesuatu tidak sesuai aturan," ujarnya, Jumat (22/3/2024). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sudah menegaskan tak akan memberikan gaji ke-13 dan THR bagi honorer. Sehingga, Pemerintah Kota Surabaya juga akan mengikuti arahan tersebut. 

"Kita ikut surat tertulisnya, yang penting gak menyalahi aturan, yang ditetapkan menteri,”ujarnya. 

Eri menyebut, pemberian gaji ke-13 dan THR dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut akan cair paling cepat pada 26 Maret 2024 dan maksimal April 2024.

“Tenaga kontrak penunjang itu bisa turun gaji ke-13. Karena sebelumnya mereka gak dapat. Yang ASN mendapatkan gaji ke-13 untuk gaji dan tunjungan yang diterima berapa persen, nanti kita berikan kepada mereka,” kata dia. 

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga: [BREAKING] Tuban Gempa Magnitudo 6.0, Terasa hingga Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya