Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara:  Tangkap DPO Putra Wibowo

Robot trading viral blast rugikan member hingga Rp1,2 T

Surabaya, IDN Times- Kasus Robot Trading Viral Blast yang diusut Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya. Sidang yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, saat ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.

1. Putra Wibowo DPO Robot Trading belum ditangkap

Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara:  Tangkap DPO Putra WibowoIDN Times/Istimewa

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus robot trading viral blast, Appe Hamonangan Hutauruk mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera menangkap salah satu dari tiga orang tersangka, yakni Putra Wibowo. Sebab, Putra Wibowo menjadi buron atau DPO sejak tiga bulan lalu.

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,"
Kata Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

2. Putra Wibowo dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab

Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara:  Tangkap DPO Putra WibowoBareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Bahkan, menurut Appe, polisi terlalu prematur menaikkan perkara tersebut menjadi perkara pidana, karena Putra Wibowo menurut dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

3. Robot Trading rugikan member hingga Rp1,2 triliun

Sidang Robot Trading Viral Blast, Pengacara:  Tangkap DPO Putra WibowoSuasana sidang kasua Robot Trading Viral Blast Surabaya, Rabu (1/8/2022). (Dok. Istimewa)

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membongka, kasus Robot Trading Viral Blast. Kasus tersebut merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. Sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya