Sidang Kanjuruhan Dilarang Live Streaming, Pakar: Mengebiri Korban!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang perkara tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) tanpa siaran langsung atau live streaming dari media. Menurut pakar hukum pidana, mestinya sidang dilakukan terbuka dan transparan.
1. Perkara Tragedi Kanjuruhan bukan perkara asusila
Pakar Pidana di Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo mengatakan, sidang terbuka harusnya terbuka. Sebab, perkara Kanjuruhan bukan merupakan perkara asusila yang tertutup.
"Kalau berdasarkan undang-undang harus dibuka, ini berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan kekuasaan absolut," ujar Prof Sunarno, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Polisi Simulasikan Pengamanan Super Ketat Sidang Tragedi Kanjuruhan
2. Sidang semi tertutup dirasa mengebiri korban
Menurutnya, sidang yang disebut sebagai semi tertutup itu, mengebiri hak-hak korban. Apalagi, di awal sidang biasanya hakim menyebut sidang dibuka dan terbuka untuk umum, yang artinya sidang dapat diikuti semua pihak secara terbuka.
"Ini berarti apa, hakim mengkebiri tentang keadilan," kata dia.
Sidang yang dilakukan semi tertutup ini, juga dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Masyarakat bisa saja menduka sidang ada sesuatu di dalam sidang tersebut sehingga tidak dibuka.
"Kalau seperti ini, menjadi persoalan-persoalan, mohon maaf rasa keadilan tidak ada, ada apa ini kok keluarga tidak bisa melihat, ada rekayasa apa ini ? Ada rekayasa apa ini," ungkap dia.
3. Demokrasi berjalan mundur
Media yang tak boleh melakukan siaran langsung ini juga kata dia, berarti demokrasi mengalami kemunduran. Keterbukaan informasi dibatasi ini sama seperti zaman sebelum reformasi.
"Ini kembali lagi seperti yang lalu, menurut pandangan saya kalau bicara demokrasi semuanya terbuka, ternyata isapan jempol saja," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Tanpa Live Streaming, Devi Athok: Dagelan!