Sebut Langgar Etik, Petinggi Stikosa AWS Ancam Beredel Pers Mahasiswa

Awak medianya langsung diberi nilai E

Surabaya, IDN Times -  Tindakan represif kampus terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) kembali terjadi. Kali ini, giliran LPM Acta Surya Stikosa AWS Surabaya yang mendapat ancaman pembekuan. Bahkan, dua anggota mereka mendapat nilai E. Hal itu dilakukan kampus lantaran dua awak media dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Kejadian ini sendiri bermula saat dua awak media LPM Acta Surya berniat untuk mewawancarai Ketua Stikosa-AWS, Meithiana Indrasari. Mereka hendak melakukan wawancara tentang pedoman Kartu Rencana Studi (KRS). Namun, permohonan wawancara itu ditolak Meithiana. Ia meminta agar pertemuan mereka hanya sebatas diskusi. 

Meithiana kemudian marah lantaran pembicaraan itu direkam oleh dua awak media LPM Acta Surya. Sebaliknya, dua awak Acta Surya berdalih bahwa rekaman itu hanya untuk antisipasi belaka. Pihak kampus pun menilai hal itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dua mahasiswa yang mewawancarai Ketua Stokosa AWS ini langsung diberi nilai E untuk semua mata kuliah. Pemberian nilai ini juga dibarengi dengan ancaman pembekuan LPM Acta Surya. 

Ancama pemberedelan dan pemberian nilai E ini pun membuat mereka menggelar aksi demonstrasi dan teaterikal di Kampus, Senin (27/2/2023). Koordinator Aksi sekaligus anggota Acta Surya, Kiki Evelin mengatakan, kampus dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap LPM dan mahasiswanya. Menurut dia, kampus seharusnya mengkaji terlebih dahulu, bukan langsung melakukan tindakan represif. 

"Tujuan kita adalah agar akademik, terkhusus Ketua Stikosa AWS kembali mengkaji panduan akademik, kemahasiswaan, dan keorganisasian karena peraturan yang tertulis dalam panduan akademik tidak sesuai dan mereka tdak melakukan apa yang tertulis dalam panduan akademik," ujar Kiki.

Kiki sendiri adalah salah satu mahasiswa yang mendapat nilai E. Dampak pengurangan nilai itu, akan membuatnya mengulang mata kuliah selama setahun ke depan.

"Artinya, dampak dari pengukuran nilai itu kami harus mengulang dan menambah satu semester lagi masa pendidikan kemudian biaya untuk membuka kami harus mengeluarkan lagi karena kecerobohan dan tindakan yang diambil oleh Ketua kami," kata dia.

Kiki melanjutkan, pihak kampus juga mengancam akan  melaporkan dua anggota Acta Surya ke Kepolisian terkait UU ITE. Muncul ancaman juga bahwa Acta Surya akan dibubarkan dan akan dibentuk pers mahasiswa baru dengan dikelola oleh Stikosa AWS sendiri. 

"Sekretariat kami juga digembok secara sepihak oleh ketua padahal masih ada barang-barang kami di situ," tutur Kiki. 

Dalam aksi itu, ia menuntut agar pihak kampus mengembalikan nilai E seperti semula. Serta tidak membekukan LPM Acta Surya. 

"Sanksi pembekuan organisasi LPM Acta Surya tidak sesuai dengan buku panduan organisasi mahasiswaan dalam prosedur pembekuan organisasi pasal 21 ayat 3 yang berbunyi pengakuan organisasi, sanksi ini diperlakukan di organisasi mahasiswa jika tidak mengindahkan SP2. Namun pada kenyataannya LPM akta Surya belum pernah mendapatkan surat peringatan tertulis pertama maupun kedua," jelas Kiki 

Sementara itu, Meithiana Indrasari mengatakan, pemberian nilai E kepada kedua mahasiswa itu sebagai sanksi moral. kampus menilai, nilai E adalah bentuk pembinaan kepada mahasiswanya.  "Ini adalah salah satu cara kita untuk melakukan edukasi mental dan moral. Anak-anak ini sudah melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum," kata dia.

Bagi Meithiana, merekam pembicaraan tanpa sepengetahuan seseorang dinilai berbahaya. Mereka dianggap menyalahi kode etik jurnalistik.

"Ini berbahaya jika mental jurnalistik yang mau kita ciptakan di stikosa seperti itu. Sehingga perlu dilakukan pembinaan. Sehingga kalau nilainya itu E, itu adalah agenda setting saya dengan para pimpinan AWS," jelas Metiana.

Meithiana menegaskan, nilai E yang diberikan kepada mahasiswa itu tak berlaku selamanya. Nilai mereka akan dikembalikan seperti semula jika mereka mau melakukan mediasi. 

Baca Juga: Gelar Diskusi Soal Papua, Lembaga Pers Mahasiswa Terancam Dibubarkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya