Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Penganiayaan

Gak ada yang melihat penganiayaan

Surabaya, IDN Times - Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Kuasa Hukum Ronald, Sugianto menyebut tak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Sugianto menyebu putusan hakim telah mempertimbangk fakta yang ada. Faktanya, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.

"Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang yang tahu yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan," ujar Sugianto.

Selain itu, juga tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti. CCTV di lokasi juga tidak ada yang menjelaskan dia terlindas atau dia ditabrak.

"Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korbannya terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," tuturnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia. 

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.

Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras. Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.

Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas atas Perkara Penganiayaan Pacar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya