Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria yang Viral Cubit Anak di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Surabaya mencubit seorang anak ditetapkan senagai tersangka oleh polisi. Pria tersebut ternyata bapak kandung si anak sendiri. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, usai menerima kiriman rekaman video viral tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku. 

"Begitu kita dapat kiriman video, kiriman WA dari manapun, dari Reskrim itu langsung melakukan penyelidikan, dimulai dari CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujarnya saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2024). 

Pelaku ditangkap pada Kamis (12/12/2024) pukul 07.00 WIB. Hasil interogasi, ternyata pelaku adalah bapak kandung korban. 

"Kita ketemukan kemarin jam 07.00 pagi, diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya sendiri," ungkapnya. 

Pelaku mengaku melakukan aksi pencubitan karena sang anak cukup hiperaktif. Mencubit dilakukan sebagai bentuk hukuman agar anak tersebut diam.

"Jadi anak ini memang kalau dari psikologis itu bilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit, bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini. Bukan karena dicubit itu karena marah gimana, itu enggak," tuturnya.

Rina menuturkan, pada saat itu, anak tersebut disebut oleh pelaku sudah kelewatan, sehingga pelaku mencubit korban. Pencubitan tidak dilakukan sering kali, korban dicubit saat tidak bisa diam.

"Kalau kita bilang sering itu enggak bisa dibilang sering ya. Cuma memang kemarin anak ini karena hiperaktifnya itu udah kelewatan, makanya dicubit bapaknya," ungkap dia.

Rina belum bisa memastikan, apakah ada memar pada korban. Sebab, sampai saat ini, korban masih dilakukan pemeriksaan visum. "Kalau memar apa nanti kita nunggu hasil visum," ungkapnya. 

Rina memastikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Iya tersangka tetap, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata dia. 

Kini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk memberi pendampingan. Baik kepada korban, pelaku maupun ibu korban.

"Sampai sekarang kita sudah koordinasi dengan DP3A untuk melakukan pengawasan terhadap bapaknya, ibunya dan anak ini, kalau kita sudah koordinasi dengan DP3A nanti dari pihak mereka itu akan melakukan kunjungan secara rutin ke rumah korban," tutur dia. 

Rina mengimbau kepada masyarakat yang mendapati aksi serupa, alangkah baiknya ikut berperan mengawasi. Masyarakat bisa menegur pelaku dan tak hanya memviralkan saja

"Kalau ada kejadian seperti itu ke anak, itu bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas semua masyarakat karena anak itu dilindungi oleh kita semua, enggak ada salahnya kita kalau ngelihat tetangga ataupun ngelihat siapapun, kalau menyakiti anak seperti itu kita tegur aja," pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us