Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner yang Tabrak Balita

Pengemudi beralasan lalai

Surabaya, IDN Times - Pengemudi Fortuner yang tabrak balita 2,5 tahun hingga tewas di Krian, Sidoarjo  Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan. 

Pengemudi mobul Fortuner warna putih tersebut diketahui bernama Agung Cahyono (32). Ia merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. 

1. Polisi benarkan telah tetapkan pengemudi Fortuner tersangka

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner yang Tabrak BalitaIlustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Ony Purnomo, memastikan bahwa pengemudi Fortuner telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya, tersangka sudah ditetapkan. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung," kata Ony pada Selasa (28/5/2024).

Ony menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam sebelum menetapkan status tersangka kepada pengemudi tersebut. Mereka juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sudah memiliki sejumlah bukti yang cukup, didukung juga oleh keterangan saksi di lokasi kejadian," jelasnya.

 

Baca Juga: Ustaz di Sidorajo Diserang Menggunakan Kapak saat Imami Salat

2. Pengemudi mengaku lalai

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner yang Tabrak BalitaKondisi TKP kecelakaan maut di jurang kawasan TNBTS. (Dok. Polsek Poncokusumo)

Berdasarkan keterangan pelaku, kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian. Saat itu, mobil yang dikendarai oleh pelaku berbelok ke kanan tanpa cukup berhati-hati.

"Pada saat belok ke kanan, saya kurang berhati-hati sehingga tidak melihat keberadaan anak tersebut," tambahnya.

Akibat kejadian ini, pengemudi Fortuner tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Pelaku berpotensi menerima hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," pungkasnya.

3. Mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner yang Tabrak BalitaIlustrasi penjara

Sebuah kejadian tragis terjadi di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, saat seorang balita berusia 2,5 tahun dengan inisial YKA tewas setelah terlindas oleh kendaraan milik tetangganya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 16.30 sore.

Menurut keterangan Ketua RT 29 RW 06 Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Hanif, sebelum kejadian tragis itu, korban sedang duduk-duduk di bangku taman perumahan. Namun, beberapa saat kemudian, korban beranjak dari tempat duduknya dan mulai berjalan ke arah barat.

Pada saat yang sama, dari arah selatan, tepatnya dari pintu masuk cluster Blok B, sebuah mobil jenis Forutner yang dikemudikan oleh AC (32) melintas dengan kecepatan tinggi. Sayangnya, mobil tersebut tidak bisa menghindar dan menabrak korban yang sedang berjalan di sekitar area tersebut.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Surabaya-Lombok pada 28 Mei hingga 1 Juni 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya