Polisi Surabaya Ringkus Tujuh Anggota Gangster, Satu Jadi Tersangka

Terus nangis berlutut di kaki orangtua

Surabaya, IDN Times - Tujuh anggota gangster membawa dua senjata tajam (sajam) berupa clurit diringkus Polsek Simokerto Surabaya pada Selasa (16/4/2024) dini hari. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Tujuh remaja tersebut adalah MS warga Gembong,HM warga Gembong, MA warga Gembong Sawah Barat , MR warga Kapasan, M warga Jalan Kapasari, GP warga Kedung Anyar dan AL warga Sombo. Mereka pun digelandang ke Mapolsek Simokerto.

Kapolsek Simokerto, M Irfan mengatakan, setelah dibawa ke Mapolsek, mereka kemudian diperiksa sejak pagi hingga sore hari.  Setelah pemeriksaan, satu remaja ditetapkan sebagai tersangka. 

"Seorang remaja AL warga Sombo ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit sepanjang 1 meter," ujar Irfan kepada IDN Times, Rabu (17/2024). 

Sementara enam remaja yang tidak cukup bukti membawa dan memiliki sajam hanya dilakukan pembinaan.  Tiga remaja yang rumahnya berada di Gemoning kemudian dibawa ke Balai RW,  pembinaan dilakukan dengan menghadirkan orang tua mereka. Mereka pun diminta untuk bersujud dan memohon maaf kepada masing-masing orang tua.

"Dalam sesi ini suasana berubah menjadi sedih karena ketiga ibu dan ketiga remaja berbicara sambil menangis semuanya, selesainya orang tua nya memotong rambut anaknya sampai gundul dan ketiga remaja terlibat gangster membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT nya," ungkap Irfan.

Sementara tiga remaja yang tidak berdomisili di Gembong dikembalikan kepada orang tua masing-masing menggunakan mobil patroli lantas Polsek Simokerto. Salah satu orang tua pingsan ketika melihat anaknya datang menggunakan mobil polisi. 

"Saat sampai di rumah orang tua MR Kapasan 1 Surabaya sang ibu yang melihat anaknya digelandang Polisi langsung jatuh pingsan, dan kejadian itu juga terjadi lagi saat Polisi sampai di rumah orang tua MR jalan Kapasari dekat rel kereta api, ibunya yang melihat anak nya diantar polisi langsung jatuh pingsan," terangnya. 

Irfan menyebut, pembinaan tersebut ia lakukan agar para remaja jera dan tidak lagi melakukan tawuran.  Ia juga mengimbau kepada masyarakat Surabaya supaya lebih tegas dan ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat kenakalan remaja. 

"Saya mengimbau selalu rutin mengecek handphone anaknya agar tidak salah pergaulan karena remaja yang tertangkap ini semuanya berkomunikasi dengan teman gangster nya melalui aplikasi whatsapp dan instagram," imbaunya. 

Atas peristiwa ini, satu remaja yang ditetetapkan tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Gangster All Star Terlibat Tawuran Lagi, Kali Ini Digagalkan Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya