Polisi Periksa 4 Saksi Laka Lantas Jaksa, Bisa Jadi Tersangka

Bisa kena pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas

Surabaya, IDN Times - Satlantas Polrestabes Surabaya memeriksa empat orang saksi kecelakaan yang melibatkan seorang Jaksa berinisial H yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya pada Rabu (21/2/2/24) dini hari. Bila terbukti bersalah, H bisa saja ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang mengakibatkan tiga orang luka tersebut. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, saat kecelakaan terjadi H tidak dalam pengaruh alkohol. H hanya mengantuk sehingga hilang kendali. 

"Ya kalau terkait pengaruh alkohol tidak ada seperti dugaan awal tidak ada. Karena murni yang mengantuk pada saat mengantuk berkendara sehingga hilangnya konsetrasi," ujar Arif kepada IDN Times, Kamis (22/2/2024). 

Arif bilang, polisi telah memeriksa empat orang saksi, serta akan memeriksa para korban. Pihaknya juga bakal memeriksa CCTV di lokasi. "Empat saksi yang suda kita proses," tutur Arif polisi melati dua ini. 

H bisa dikenai Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,  karena atas kelalainnya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga timbul luka berat. Sebab dalam kecelakaan tersebut, H menabrak penjual kacang kemudian kabur dan menerabas lampu lalu lintas hingga menabrak dua kendaraan lainya. 

"Nah ini yang bersangkutan sementara pengemudi tidak kita tahan, karena kooperatif, dan kemudian masih kita terapkan wajib lapor sambil kita mengumpulkan keterangan-keterangan lain baik dari saksi-saksi di lapangan maupun korban. Korban kan masih blum bisa dimintai keterangan karena masih fokus perawatan," terangnya.  

Dalam hal ini, bila terbukti H bersalah , H dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, penetapan tersebut menunggu hasil penyelidikan dari polisi. 

"Iya mungkin saja (menjadi tersangka) sangat terbuka kesempatan apabila nanti hasil pemeriksaan kita, petunjuk-petunjuk dan kelalaian dari pihak pengendara bisa, tidak menututup kemungkinan kita naikan jadi tersangka. Saat ini kan masih tahap penyidikan, baru nanti lakukan gelar baru kita tetapkan statusnya sepeti apa," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mobil Toyota Innova yang dikendarai seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berinsial H terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (21/2/2024) dini hari. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, mobil yang dikemudikan seorang jaksa itu, menabrak penjual kacang dari belakang di Jalan Panglima Sudirman, lalu sempat kabur dan menabrak dua mobil lagi di Simpang 4 Jalan Raya Darmo - Jalan Bengawan Surabaya.

Berdasarkan kronologi dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, kendaraan Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi  W-1714-ZL yang dikendarai H itu berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Panglima Sudriman depan Bank Permata Surabaya. Karena tidak konsentrasi, mobil Toyota Innova tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas dengan becak penjual kacang. 

Setelah menabrak di Jalan Pangsud, mobil itu kabur meneruskan perjalanan, sampai di Simpang 4 Jalan Raya Darmo - Jalan Bengawan Surabaya, mobil H menerobos lampu merah. Sehingga terjadi laka lantas lagi dengan Mobil Suzuki Ertiga L-1617-PT yang berjalan dari arah barat ke timur.Kemudian Mobil Toyota Innova Reborn W-1714-ZL oleng ke kiri dan menabrak Mobil Toyota Innova N-1529-IC yang berhenti di pinggir jalan. 

Baca Juga: Seorang Jaksa di Surabaya Tabrak Penjual Kacang dan 2 Mobil

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya