Polisi Meringkus Komplotan Curanmor yang Beraksi di 23 TKP Jatim 

8 kendaraan diamankan

Surabaya, IDN Times - Sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jawa Timur diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dari penangkapan ini, 8 kendaraann pun diamankan dari tangan mereka. 

Sembilan tersangka yang diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas dan tersangka Y pelaku curas.

Wadirreskrimum Polda Jatim, Pitter Yanottama menjelaskan, Tim Jatanras mengungkap Curas pertama kali di Polsek Winongan, Polres Pasuruan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban," jelasnya. 

Empat orang pelaku yang telah merampas motor tersebut lalu diteriaki oleh korban dan warga. Sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa BB.

"Kejadian itu viral dan direspon oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," terang dia.

Setelah ditangkap, M kemudian diintrogasi dan ditemukan bahwa M juga melakukan aktifitas curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021. Dari tersangka M akhirnya polisi menangkap pelaku lain yang berjumlah 9 orang termasuk penadah. 

"Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan 5 TKP curas," ungkap dia.

Dari sembilan pelaku tersebut, ada sebanyak 23 kendaraan bermotor dan beberapa barang bukti juga diamankan, seperti sajam jenis clurit, helm, kunci (T) yang dilakukan untuk melakukan pencurian.

Sembilan tersangka ini pun disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

"Atas pengungkapan ini kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," tutup dia.

Sementara itu Lilik Andriani, warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak kepolisian khususnya dari Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil dan mengembalikan motor miliknya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucap Lilik. 

Baca Juga: IWD Surabaya, Bebaskan Buruh Perempuan dari Diskriminasi!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya