Polisi Bongkar Penggelapan Motor Leasing akan Dikirim ke Timor Leste

Hendak dikirim ke Timor Leste

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 3 orang pelaku tindak pidana fidusia dan tindak pidana penggelapan sepeda motor jaringan internasional. Para pelaku mengumpulkan ratusan sepeda motor dari jaminan leasing untuk dibeli dengan harga murah lalu diekspor ke Timor Leste. 

Tiga pelaku tersebut adalah GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para pelaku membeli sepeda motor dengan harga murah dari para leasing untuk diekspor ke luar negeri. Sebelum dikirim ke luar negeri, spidometer kendaraan diubah menjadi 0 kilometer.

"Barang yang diamankan dari tersangka satu unit mobil Suzuki carry pick up , satu unit mobil Daihatsu Grand max pick up, 34 kendaraan sepeda motor roda dua, satu lembar STNK mobil Daihatsu Grand max pick up, dua buah kunci kendaraan mobil, satu buah iPhone 11 pro max warna hitam, satu buah handphone merk Oppo 58 warna biru tosca, 1 buah handphone realme C1 warna hitam," ujarnya saat ungkap kasus di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Jumat (19/7/2024).

1. Berawal ketika seorang korban melapor kehilangan mobil

Polisi Bongkar Penggelapan Motor Leasing akan Dikirim ke Timor LestePolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus penggelapan kendaraan leasing, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika seorang korban bernama H (45) warga Tegal, Jawa Tengah melapor ke polisi bahwa mobil Daihatsu Grand Mak miliknya telah dipinjam oleh tersangka GB dan tidak kembali. Setelah ditelusuri menggunakan aplikasi GPS, mobil tersebut berada di wilayah Tanjung Perak.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan kemudian diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA," ungkap dia.

Baca Juga: Warga Surabaya yang Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp450 ribu 

2. Kendaraan akan diekspor ke Timor Leste

Polisi Bongkar Penggelapan Motor Leasing akan Dikirim ke Timor LestePolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus penggelapan kendaraan leasing, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan yang akan diekspor ke negara Timor Leste. 

"Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," jelasnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan di dalam konteiner, merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing. Dua konteiner tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang sebelumnya seluruh kendaraan dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T. 

"Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia," jelasnya. 

3. Kendaraan dikemas seolah seperti baru

Polisi Bongkar Penggelapan Motor Leasing akan Dikirim ke Timor LestePolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus penggelapan kendaraan leasing, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Tersangka membeli kendaraan tersebut dengan harga yang murah dan hanya melampirkan surat STNK saja. Setelah kendaraan terkumpul, oleh tersangka T diletakkan dalam gudang.

"Kendaraan tersebut diperbaiki kemudian speedometer yang ada di dalam kendaraan diubah menjadi hampir 0," ungkap Prasetyo.

Sebelum dikirim,  kendaraan itu akan dikemas rapi seperti baru. Kendaraan dilakukan bongkar muat di dalam kontainer. Saat sudah siap, kontainer dikirim ke Surabaya, kemudian dilakukan ekspor ke negara Timor Leste. 

"Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste," sebutnya.

Prasetyo menambahkan, peran masing-masing tersangka yakni, GB sebagai pelaku penggelapan, AM sebagai penadah dan penjual kendaraan penggelapan, serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan, fidusia dan sebagai eksportir. 

"Dalam kutun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit," pungkas dia. 

Tiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman makismal 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan 1 RW 1 Nakes dan 1 Ambulans Kelurahan 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya